Minggu, 07 April 2013



Pemikiran Ibn Taimiyah
Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliyah
“Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam”




 






Disusun Oleh:



Mochtar Jatmiko H .W         : 210210032
                                          Siti Khusnul Qothimah          : 210210045


Dosen Pengampu:
Ely Masykuroh,SE,MSI




JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2012



PENDAHULUAN
Perkembangan Ekonomi Islam menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah Islam, perkembangan Ekonomi Islam yang telah ada sejak tahun 600M kurang begitu dikenal masyarakat. Ekonomi Islam kurang mendapat perhatian yang baik, sebab masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai.
Pemikiran Ekonomi Islam diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Selanjutnya, kebijakan-kebijakan Rosululloh SAW menjadikan pedoman oleh para Khalifah sebagai penggantinya dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara.
            Tujuan dalam pembelajaran ini adalah agar para mahasiswa mampu memahami dan mengaplikasikan konsep ekonomi menurut Ibnu Taimiyah dalam kegiatan ekonomi yang dilakukannya sehari-hari. Selain itu juga dapat mengajarkan kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat menjaga kestabilan ekonomi dunia.


RUMUSAN MASALAH
1.     Biografi Ibnu Taimiyah
2.     Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah
3.      Kesimpulan       




PEMBAHASAN

A.    Biografi Ibnu Taimiyyah

            Ibnu Taimiyah atau lengkapnya Abu al-Abbas Taqi al-Din Ahmad ibn Abd al-Salaam ibn Abdullah ibn Taymiya al-Harrani (lahir: 22 Januari 1263 (10 Rabiul Awwal 661 H) – wafat: 1328 (20 Dzulhijjah 728 H) ), adalah seorang pemikir dan ulama Islam dari Harran, Turki. Ia berasal dari keluarga religius. Ayahnya Syihabuddin bin Taymiyyah. Seorang Syaikh, hakim, khatib. Kakeknya Majduddin Abul Birkan Abdussalam bin Abdullah bin Taymiyyah Al-Harrani Seorang Ulama yang menguasai fiqih, ahli hadits, tafsir, ilmu ushul dan penghafal Al Qur’an (hafidz)
.
            Ibnu Taymiyyah lahir di zaman ketika Baghdad merupakan pusat kekuasaan dan budaya Islam pada masa Dinasti Abbasiyah. Ketika berusia enam tahun (tahun 1268), Ibnu Taymiyyah dibawa ayahnya ke Damaskus disebabkan serbuan tentara Mongol atas Irak. Di Damaskus ia belajar pada banyak guru, dan memperoleh berbagai macam ilmu diantaranya ilmu hitung (matematika), khat (ilmu tulis menulis Arab), nahwu, ushul fiqih . Dan satu hal ia dikaruniai kemampuan mudah hafal dan sukar lupa. Hingga dalam usia muda, ia telah hafal Al-Qur’an. Kemampuan beliau dalam menuntut ilmu mulai terlihat pada usia 17 tahun. Dan usia 19, ia telah memberi fatwa dalam masalah masalah keagamaan.

            Ibnu Taymiyyah amat menguasai ilmu Rijalul Hadits (perawi hadits) yang berguna dalam menelusuri Hadits dari periwayat atau pembawanya dan Fununul hadits (macam-macam hadits) baik yang lemah, cacat atau shahih. Beliau memahami semua hadits yang termuat dalam Kutubus Sittah dan Al-Musnad. Dalam mengemukakan ayat-ayat sebagai hujjah atau dalil, ia memiliki kehebatan yang luar biasa, sehingga mampu mengemukakan kesalahan dan kelemahan para mufassir atau ahli tafsir. Tiap malam ia menulis tafsir, fiqh, ilmu ‘ushul sambil mengomentari para filusuf . Sehari semalam ia mampu menulis empat buah kurrosah (buku kecil) yang memuat berbagai pendapatnya dalam bidang syari’ah. Ibnul Wardi menuturkan dalam Tarikh Ibnul Wardi bahwa karangan beliau mencapai lima ratus judul. Karya-karya beliau yang terkenal adalah Majmu’ Fatawa yang berisi masalah fatwa-fatwa dalam agama Islam.

            Dalam satu riwayat disebutkan bahwa dia menulis buku lebih dari 300.000 judul buku. Pada masa selanjutnya para ulama berusaha mengumpulkan buku-buku tersebut dalam satu judul buku. Meskipun masih banyak kekurangan dan banyak buku yang belum dicantumkan, namun buku Majmu'ah al-Fatawa –yang diterbitkan pertama kali tahun 1326 H oleh Syaikh Farjullah al-Kurdi al-Azhari– sudah cukup mewakili pemikiran Ibnu Taimiyah dalam usahanya menegakkan ajaran Islam. Buku ini merupakan sekelumit kutipan pembahasan Ibnu Taimiyah tentang; Wilayah al-Amir bi al-Ma'ruf wa al-Nahy 'an al-Munkar (kekuasaan yang membawahi semua kekuasaan baik agama dan muamalat, selain kekuasaan eksekutif dan yudikatif), siyasah syar'iyah (politik Islam), dan Jihad fi Sabilillah

            Sekalipun kecintaannya terhadap ilmu sangatlah mendalam, Ibnu Taymiyyah tidaklah lantas meninggalkan kegiatan-kegiatan amaliyah dan aktivitas-aktivitas dakwah dan jihad seperti yang telah ditinggalkan kebanyakan ulama-ulama masa kini yang hanya puas bergelut dengan buku dan kitab-kitab saja. Ibnu Taymiyyah tidak berdiam diri jika melihat kemungkaran yang di lihatnya. Tak hanya itu, dengan tangannya sendiri, ia juga pernah mengobrak-abrik tempat pemabukan dan pendukungnya. Bahkan, pernah pada suatu Jum’at, Ibnu Taymiyyah dan pengikutnya memerangi penduduk yang tinggal di gunung Jurdu dan Kasrawan karena mereka sesat dan rusak aqidahnya akibat perlakuan tentara Tar-Tar yang pernah menghancurkan kota itu. Beliau kemudian menerangkan hakikat Islam pada mereka.
.
            Amaliyah amar ma’ruf nahi munkarnya tak berhenti di situ. Ia melanjutkannya dengan berjihad dalam arti perang. Sesuatu yang sangat jauh sekali dilakukan oleh para ulama-ulama kebanyakan hari ini. Ia adalah seorang mujahid yang menjadikan jihad sebagai jalan hidupnya. Tahun 700 H, saat Syam dikepung tentara Tar-Tar. Ia segera mendatangi walikota Syam guna memecahkan segala kemungkinan yang terjadi. Dengan mengemukakan ayat Alqur’an, ia bangkitkan keberanian membela tanah air menghalau musuh. Kegigihannya itu membuat ia dipercaya untuk meminta bantuan bala tentara dari sultan di Kairo. Dengan argumentasi yang matang dan tepat, ia mampu menggugah hati Sultan. Ia kerahkan seluruh tentaranya menuju Syam sehingga akhirnya diperoleh kemenangan yang gemilang.

            Pada Ramadhan 702 H, ia terjun sendiri ke medan perang Syuquq yang menjadi pusat komando pasukan Tar-Tar. Bersama tentara Mesir, mereka semua maju bersama dibawah komando Sultan. Dengan semangat Allahu Akbar yang menggema mereka berhasil mengusir tentara Tar-Tar.

            Dalam perjalanan hidupnya, ia tak hanya sekali merasakan kehidupan penjara. Tahun 726 H, berdasarkan fakta yang diputar balikkan, Sultan megeluarkan perintah penangkapannya. Mendengar hal ini beliau berukata, “Saya menunggu hal itu. Disana ada kebaikan banyak sekali.”

            Itulah Ibnu Taimiyah, ulama besar yang meringkuk dalam penjara Mesir. Baru saja ia bebas dari penjara, kemudian ditangkap lagi dan dipenjarakan yang kedua kalinya selama setengah tahun lagi. Sebabnya karena ia menulis sebuah kitab yang isinya tentang masalah ketuhanan yang tidak di terima banyak kalangan. Jadi, pribadi Ibnu Taymiyyah pun bukanlah tergolong ulama yang dekat dengan penguasa serta menjadi penjilat di sisinya. Banyak pula orang-orang maupun ulama yang menganggapnya sesat dan menyesatkan. Di dalam, penjara yang hanya setengah tahun itu ia berhasil menginsafkan penghuni penjara yang tinggal bersama beliau sehingga semua yang insaf dan kemudian menjadi pengikut yang setia.

B.     Pemikiran Ekonomi Ibn Taimiyah.

Harga yang adil

Pembahasan Ibnu Taimiyah tentang masalah harga yaitu kompensasi yang setara (‘iwad al-mitshl) dan harga yang setara (thaman al-mithl). Dia berkata: “kompensasi yang setara akan diukur dan di taksir oleh hal-hal yang setara dan itulah esensi dari keadilan (nafs al-‘adl). Dimana pun, ia membedakan antara dua jenis harga: harga yang tak adil dan terlarang serta harga yang adil dan disukai. Dia mempertimbangkan harga yang setara itu sebagai harga yang adil. Jadi, dua kata “adil” dan “setara” digunakan saling mengganti.
Dalam mendefinisikan “kompensasi yang setara”, Ibnu Taimiyah berkata: “yang dimaksud kesetaraan adalah kuantitas dari objek khusus dalam penggunaan secara umum (‘urf). Itu juga berkait dengan nilai dasar (rate/si’r) dan kebiasaan (‘adah). Lebih dari itu ia menambahkan: “evaluasi yang benar terhadap kompensasi yang adil didasarkan atas analogi dan taksiran dari barang tersebut dengan barang lain yang setara (ekuvalen). Inilah benar-benar adil dan benar-benar diterima dalam penggunaannya.
Mulanya, kompensasi yang setara juga dimulai sebagai konsep moral dan hukum. Ia mengatakan, keduanya hanya membutuhkan keterlibatan hukum secara minimum dan lebih membutuhkan keterlibatan moral yang sebaik-baiknya. Dia berkata: “mengkompensasikan suatu barang yang lain yang setara merupakan kewajiban berlaku adil (adl wajib) dan bila pembayarannya secara sukarela dinaikkan itu lebih baik dan merupakan perbuatan yang sangat diharapkan (ihsan mustahabb). Tetapi, sebaliknya, mengurangi kuantitas dari nilai kompensasi sangat dilarang dan merupakan ketidak adilan (dzulum muharram). Demikian juga, mengganti barang yang cacat dengan yang setara merupakan keadilan yang diperbolehkan (adl jaiz). Menigkatkan kerusakannya justru melanggar hukum (muharram), sedang megurangi kerusakan merupakan kebaikan yang dianjurkan (ihsan mustahabb).
Tentang perbedaan antara kompensasi yang setara dengan harga yang setara, ia menguraikan: “jumlah kuantitas yang tercatat dalam kontrak ada dua macam. Pertama, jumlah kuantitas yang sangat akrat di masa masyarakat, yang biasa mereka gunakan. Kedua, jenis yang tak lazim (nadir), sebagai akibat dari meningkat atau menurunnya kemaun (raghbah) atau faktor lainnya. Ini menyatakan tentang harga yang setara.
Dalam kitab Fatawanya Ibnu Taimiyah juga memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang  beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan kemudian tingkat harga. Beberapa faktor ini yaitu:
a.   Keinginan orang (al-raghabah) terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berlimpah atau langka nya barang yang diminta tersebut (al-matlub). Suatu barang akan lebih disukai apabila ia langka daripada tersedia dalam jumlah yang berlebihan.
b.     Jumlah orang yang meminta (demander/tullab) juga mempengaruhi harga. Jika jumlah orang yang meminta suatu barang besar, maka harga akan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan yang meminta jumlahnya sedikit.
c.      Harga juga akan dipengaruhi oleh kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu, selain juga besar dan kecilnya permintaan.jika kebuthan terhadap suatu barang kuat dan berjumlah besar, maka harga akan naik lebih tinggi dibandingkan dengan kebutuhannya lemah dan sedikit.
d.     Harga juga akan berfariasi menurut kualitas pembeli barang tersebut (al-mu’awid). Jika pembeli ini merupakan orang kaya dan terpercaya (kredibel) dalam membayar kewajibannya, maka kemungkinan ia akan memperoleh tingkat harga yang lebih rendah dibandingkan dengan orang yang tidak kredibel (suka menunda kewajiban atau suka mengingkarinya)
e.      Tingkat harga juga dipengaruhi oleh jenis (uang) embayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli. Jika uang yang digunakan adalah uang yang diterima luas (naqd ra’ij), maka kemungkinan harga akan lebih rendah jika dibandingkan dengan menggunakan uang yang diterima luas.

Mekanisme pasar

Pemikiran Ibnu Taimiyah mengenai pasar banyak dicurahkan melalui bukunya yang sangat terkenal yaitu Al Hisbah Fiil Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, dimana orang-orang menganggap bahwa naik dan turunnya harga disebabkan oleh ketidakadilan (zulm/injustice) dari para pedagang atau penjual. Ia membantah pendapat ini, menurutnya: “Naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan para pelaku transaksi. Tapi terkadang penyebabnya adalah defisiansi dalam produksi atau penurunan terhadap barang yang diminta, atau tekanan pasar. Oleh karena itu, jika permintaan terhadap barang-barang tersebut naik sementara ketersediaannya menurun, maka harganya akan naik. Sebaliknya, jika ketersediaan barang-barang naik dan permintaan menurun maka harga barang tersebut akan turun juga. Kelangkaan dan keberlimpahan barang mungkin bukan disebabkan oleh tindakan sebagian orang, kadang-kadang disebabkan karena tindakan yang tidak adil atau juga bukan. Hal itu adalah kehendak Allah yang telah menciptakan keinginan dalam hati manusia.
Ibnu Taimiyah adalah seorang pelopor yang menjelaskan tentang penentuan harga dalam hubunganya dengan penawaran dan permintaan. Ia menyatakan bahwa jika permintaan terhadap barang meningkat, sedangkan penawaran menurun, harga barang tersebut akan naik. Begitu pula sebaliknya.

Pencetakan Uang sebagai Alat Tukar Resmi

            Ibnu Taimiyah hidup pada zaman pemerintahan Bani Mamluk. Pada saat itu harga-harga barang ditetapkan dalam Dirham, yaitu mata uang peninggalan Bani Ayyubi. Karena desakan kebutuhan masyarakat terhadap mata uang dengan pecahan lebih kecil, maka Sultan Kamil Ayyubi memperkenalkan mata uang baru yang berasal dari tembaga yang disebut dengan Fulus. Dirham ditetapkan sebagai alat transaksi besar, dan Fulus digunakan untuk transaksi-transaksi dalam nilai kecil. Inilah yang kelak kemudian menginspirasi pemerintahan Sultan Kitbugha dan Sultan Dzahir Barquq untuk mencetak Fulus dalam jumlah sangat besar dengan nilai nominal yang melebihi kandungan tembaganya (intrinsic value). Akibatnya kondisi perekonomian semakin memburuk, karena nilai mata uang menjadi turun. Berkenaan dengan adanya fenomena penurunan nilai mata uang tersebut, Ibnu Taimiyah berpendapat sebagai berikut :

Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka
.
Dari yang beliau nyatakan tersebut, dapat dipahami bahwa beliau melihat adanya hubungan antara jumlah uang yang beredar di masyarakat, total volume transaksi yang dilakukan, dan tingkat harga produk yang berlaku. Pernyataan dalam kalimat pertama (penguasa seharusnya mencetak Fulus sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat) dimaksudkan untuk menjaga harga agar tetap stabil. Menurutnya, nilai intrinsik mata uang harus sesuai dengan daya beli masyarakat di pasar sehingga tidak seorang pun, termasuk pemerintah dapat mengambil untung dengan melebur uang dan menjualnya dalam bentuk logam lantakan, atau mengubah logam tersebut menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaran mata uang, karena sifat-sifat alamiah uang yang termasuk kategori token money, semakin sulit bagi pemerintah untuk menjaga nilai uang. Yang dapat dilakukan pemerintah adalah tidak mencetak uang selama tidak ada kenaikan daya serap sektor riil terhadap uang yang dicetak tersebut. Melalui teori kuantitas uangnya Irving Fisher di atas, hal ini dapat dijelaskan melalui persamaan
:
MV = PT.

dimana M (Money) adalah jumlah uang beredar, V (Velocity) adalah kecepatan uang beredar, P (Price) adalah tingkat harga produk dan T (Trade) adalah nilai produk yang diperdagangkan. Apabila pemerintah setiap kali butuh uang melakukan pencetakan mata uang tanpa memperhatikan daya serap sektor riil, maka jumlah uang beredar di masyarakat, M akan meningkat. Sementara bila V dan T tidak mengalami perubahan, dalam persamaan di atas agar sisi kanan sama dengan sisi kiri, maka otomatis P akan naik. Dengan kata lain, konsekuensi naiknya M akan mengakibatkan harga-harga produk mengalami kenaikan (tidak stabil), yang berarti terjadi inflasi yang meningkat.
.

KESIMPULAN

Dari uraian makalah di atas, dapat kita simpulkan beberapa pemikiran Ibnu Taimiyah dalam perkembangan ekonomi. Antara lain mengenai harga, beliau menyatakan bahwa yaitu kompensasi yang setara (‘iwad al-mithl) dan harga yang setara (thaman al-mithl). Dia berkata: “kompensasi yang setara akan diukur dan di taksir oleh hal-hal yang setara dan itulah esensi dari keadilan (nafs al-‘adl). Dimana pun, ia membedakan antara dua jenis harga: harga yang tak adil dan terlarang serta harga yang adil dan disukai. Dia mempertimbangkan harga yang setara itu sebagai harga yang adil. Jadi, dua kata, “adil” dan “setara” digunakan saling mengganti.
Tentang uang bliau menyatakan bahwa fungsi utama uang  adalah sebagai alat pengukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang.




DAFTAR PUSTAKA

A.Karim, Adiwarman, 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali
Pers.

A.Karim, Adiwarman, 2007. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Rajawali Pers.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta, 2008.
Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers.

http://www.wikipedia.org diakses 7-05-12 pukul 15.00 WIB
http://www.gemmaarrohman.wordpress.com diakses 8-05-12 pukul 15.04 WIB
http://www.fusion-kandagalante.blogspot.com diakses 8-05-12 pukul 15.30 WIB


Manajemen Pemasaran
Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliyah
“PENGANTAR MANAJEMEN”



Disusun Oleh:
Mochtar Jatmiko H .W           :210210032
Eny Fatmawati                        :210210038


Dosen Pengampu:
Luhur Prasetiyo,M.E.I




JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2011
KATA PENGANTAR


            Segala puji dan syukur hanyalah milik Allah SWT yang telah melimpahkan ilmu Shalawat serta semoga tercurah kepada Rasul beserta keluarganya.
            Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu Tugas Tengah Semester mata kuliah Pengantar Bisnis di Universitas Pendidikan Indonesia Jurusan Manajement.
            Dalam memenuhi persyaratan tersebut penulis mencoba membuat makalah yang berjudul “ DASAR–DASAR PEMASARAN“.
            Dalam menyusun makalah ini penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sebab pengetahuan dan pengalaman yang di miliki penulis terbatas ,cukup banyak tantangan dan hambatan yang penulis temukan dalam menyusun makalah ini.
            Akhir kata ,semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
             


                                                                                                                  Ponorogo,  Maret 2012















BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pemenuhan kebutuhan dan keinginan serta nilai kualitas jasa sangat ditentukan oleh tingkat kepentingan maupun kepuasan pelanggan sebagai pemakainya. Pelayanan yang kurang memuaskan akan menyebabkan berkurangnya  konsumen atau bahkan hilang karena konsumen berpindah ke jasa layanan lain. Hal ini merupakan tantangan besar bagi perusahaan dalam membangun citra perusahaan yang tidak hanya mampu membuat dan membangun tapi juga dapat memberikan pelayanan yang memuaskan. Oleh sebab itu perusahaan perlu mengetahui perilaku pelanggan dalam membeli, menggunakan dan mengevaluasi jasa dalam rangka pemenuhan dan pemuasan kebutuhan.
Setiap perusahaan memiliki tantangan untuk tetap mempertahankan usahanya antara lain bagaimana menjaga kualitas pelayanan agar dapat bersaing dengan produk serupa dan juga produk pengganti lainnya yang saat ini semakin banyak bermunculan. Salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam menjaga kualitas pelayanan yaitu dengan memberikan pelayanan yang memuaskan, sesuai dengan atau melebihi harapan pelanggan. Sehingga dirasakan sangat penting untuk mengetahui pelayanan yang diharapkan oleh pelanggan.
Bila ditinjau dari sudut pandang perusahaan, salah satu cara yang efektif dalam melakukan diferensiasi adalah melalui jasa atau pelayanan yang diberikan. Hal ini membawa perubahan yang cukup mendasar dalam bisnis utama suatu perusahaan. Sebagai contoh, semakin banyaknya bisnis utama restoran bergeser dari sekedar menyediakan segala macam makanan untuk dijual, menjadi usaha melayani dan memuaskan rasa lapar pelanggan dengan disertai usaha menyediakan suasana yang kondusif bagi pelanggan untuk menikmati hidangan. Bahkan tidak jarang pula di restoran disajikan pula hiburan musik.
Analisis mengenai tingkat kepuasan pelanggan ini nantinya dapat dijadikan sebagai dasar untuk menentukan strategi dan program pemasaran yang relevan pada situasi dan kondisi saat ini. Konsep strategi yang baik membutuhkan perumusan masalah yang berlandaskan kepada wawasan yang lebih luas.
Manajemen pemasaran mengenal konsep bauran pemasaran (Marketing Mix) sebagai variabel-variabel keputusan yang dapat dikendalikan oleh manajemen untuk mencapai tujuan perusahaan. Di dalam konsep bauran pemasaran (Marketing Mix) terdapat 7 variabel yaitu produk (product), harga (price), promosi (promotion) dan tempat (place), proses (process),personil (personil), dan fasilitas fisik (physical facility).
Analisis tingkat kepuasan pelanggan memberikan landasan yang baik untuk memahami dan memanfaatkan lebih efektif lagi konsep dan metode-metode pemasaran produk bagi strategi dan program pemasaran. Strategi dan program pemasaran diperlukan untuk mengatasi permasalahan pemasaran yang kompleks melalui pendekatan terhadap sistem nyata di dalam perusahaan.

I.2 Perumusan Masalah
Dalam memberikan pelayanan seringkali terjadi perbedaan kualitas antara yang diberikan suatu perusahaan yang diharapkan oleh pelanggan. Besarnya perbedaan kualitas tersebut tergantung dari seberapa besar perusahaan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggannya serta tergantung pada perilaku pelanggan dalam membeli, menggunakan dan mengevaluasi jasa yang diberikan.
Sejalan dengan pandangan pelanggan terhadap pelayanan sebuah perusahaan dikaitkan dengan penjelasan latar belakang di atas dapat dirumuskan hal-hal yang akan dijadikan acuan dalam pembuatan makalah ini, yaitu :
  
1.      Mendefinisikan arti dan peranan pemasaran
2.      Menjelaskan arti dan fungsi manajemen pemasaran
3.      Perkembangan dan Evolusi manajemen pemasaran
4.      Kesimpulan














BAB II

PEMBAHASAN

2.1Definisi Pemasaran[1]

            Pemasaran adalah kegiatan manusia yang diarahkan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan melalui proses pertukaran.
            Dapat dikatakan pula bahwa pemasaran terdiri dari serangkaian prinsip untuk memilih pasar sasaran (Target Market),mengevaluasi kebutuhan konsumen,mengembangkan barang dan jasa pemuas keinginan,memberikan nilai kepada konsumen dan laba bagi perusahaan.Maka tidaklah mengherankan jika hampir semua perusahaan manufaktur maupun jasa/konsultanmenerapkan rencana-rencana  pemasaran.

2.1.1Peran Pemasaran
Peranan pemasaran saat ini tidak hanya menyampaikan produk atau jasa hingga tangan konsumen tetapi juga bagaimana produk atau jasa tersebut dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan menghasilkan laba. Sasaran dari pemasaran adalah menarik pelanggan baru dengan menjanjikan nilai superior, menetapkan harga menarik, mendistribusikan produk dengan mudah, mempromosikan secara efektif serta mempertahankan pelanggan yang sudah ada dengan tetap memegang prisip kepuasan pelanggan.

2.2Arti Fungsi Manajemen Pemasaran
            Manajemen Pemasaran adalah analisis,perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas program yang dirancang untuk menciptakan,membentuk dan mempertahankan pertukaran yang menguntungkan dengan pembeli sasaran (Target Buyer’s)untuk mencapai tujuan- tujuan organisasi.
            Kalau dapat disebut secara singkat,sebenarnya manajemen pemasaran tidak lain adalah manajemen permintaan (Demand Manajemen).


            Dari definisi pemasaran tersebut di muka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut[2] :
1.      Pemasaran merupakan suatu  proses manajerial yang  memanifestasikan sendiri dalam program yang dirumuskan secara seksama  untuk memperoleh tanggapan yang diinginkan.
2.      Pemasaran berupaya untuk menciptakan pertukaran nilai secara sukarela.Di sini pemasaran berusaha  mendapatkan tanggapan dari pihak lain dengan cara merumuskan seperangkat manfaat  yang cukup menarik bagi pasar sasaran untuk mendapatkan pertukaran secara sukarela.
3.       Pemasaran merupakan kegiatan memiih suatu pasar sasaran dan bukan untuk melayani semua pasar serta semua kebutuhan.Kegiatan ini berupa membagi-bagi pasar menjadi beberapa pangsa,kemudian memutuskan pangsa pasar mana yang akan dilayani,berdasarkan besarnya pasar,potensi laba,tujuan perusahaan dan lain-lainnya.
4.      Pemasaran bertujuan untuk membantu perusahaan dalam menjaga kelangsungan hidupnya secara sehat.Suatu perencanaan pemasaran yang efektif menghendaki agar suatu perusahaan haruslah benar benar spesifik dalam menetapkan sasaran –sasarannya.
5.      Pemasaran mengandalkan pada perancangan penawaran perusahaan yang bukan dilihat dari segi selera pribadi penjual,melainkan harus dilihat dari segi selera penjual,melainkan harus dilihat dari segi kebutuhan serta  keinginan pembeli.
6.      Pemasaran menggunakan dan meramu seperangkat sarana yang disebut bauran pemasaran (Marketing Mix),yaitu berupa rancanggan penawaran,penetapan harga,komunikasi dan distribusi.
Definisi lain mengenai manajemen  pemasaran adalahsuatu usaha untuk merencanakan, mengimplementasikan( yang terdiri dari kegiatan mengorganisaikan, mengarahkan, mengkoordinir ) serta mengawasi atau mengendalikan kegiatan pemasaran dalam suatu organisasi agar tercapai tujuan organisasi secara efesien dan efektif.

Di dalam fungsi manajemen pemasaran ada kegiatan menganalisis yaitu analisis yang dilakukan untuk mengetahui pasar dan lingkungan pemasarannya, sehingga dapat diperoleh seberapa besar peluang untuk merebut pasar dan seberapa besar ancaman yang harus dihadapi.
ANALISIS
PENGENDALIAN



- Mengukur hasil
- Mengevaluasi hasil
- Mengambil tindakan    
   perbaikan
IMPLEMENTASI
- Menjalankan
   Rencana-rencana
PLANNING
- Mengembangkan
   rencana strategik
- Mengembangkan
  rencana pemasaran
                          Gambar 1. Fungsi Manajemen Pemasaran (Kottler, 2000)

Penjelasan fungsi pemasaran yang merupakan kegiatan terpadu dan saling mendukung, antara lain [3]:
a. Perencanaan pemasaran
   Penentuan segala sesuatu sebelum dilakukan kegiatan-kegiatan pemasaran
   meliputi : tujuan, strategi, kebijaksanaan serta taktik yang dijalankan.
    Tujuan :
-       Meniadakan ketidakpastian masa datang bila ada perubahan- perubahan karena situasi dan kondisi perusahaan maupun diluar perusahaan maupun diluar perusahaan tidak menentu.
-       Karena tujuan organisasi sudah difokuskan maka dengan perencanaan akan menghindari adanya penyimpangan tujuan.
-       Reancana walaupun mahal tetapi ekonomis karena segala kegiatan telah terfokuskan dengan segala biaya- biayanya.
Rencana pemasaran terinci diperlukan untuk setiap bisnis, produk atau merk.
Sebagai syarat minimal perencanaan harus berisi bagian-bagian sebagai berikut :
                 BAGIAN                                                         TUJUAN
1. Ringkasan bagi ekskutif :                            Menyajikan pandangan singkat atas
                                                rencana yang diusulkan agar dapat ditinjau dengan cepat oleh manajemen.
2. Situasi pemasaran saat ini                           Menyajiakan data latar belakang yang
relevan mengenai pasar, produk, persaingan dan distribusi.
3. Analisis ancaman dan peluang                    Mengidentifikasi ancaman dan peluang utama yang mungkin mempengaruhi produk.
4. Sasaran dan isu                                           Menentukan sasaran perusahaan untuk produk di bidang penjualan, pangsa pasar, laba serta isu yang akan mempengaruhi sasaran ini.
5. Strategi pemasaran                                      Menyajikan pendekatan pemasaran yang luas, yang akan digunakan untuk mencap[ai sasaran dalam rencana.
6. Program tindakan                                        Menspesifikasikan apa yang akan dilakukan, siapa yang akan melakukannya, kapan dan berapa biayanya.
7. Anggaran                                                    Laboran laba dan rugi yang diproyeksikan yang meramalkan hasil keuangan yang diharapkan dari rencana tadi.
8. Pengendalian                                               Menunjukkan bagaimana kemajuan rencana akan dipantau.

b. Implementasi pemasaran[4]
      Adalah Proses yang mengubah strategi dan rencana pemasaran menjadi tindakan pemasaran untuk mencapai sasaran. Implementasi mencakup aktivitas sehari-hari, dari bulan ke bulan yang secara efektif melaksanakan rencana pemasaran. Kegiatan ini dibutuhkan program tindakan yang menarik semua orang atau semua aktivitas serta struktur organisasi formal yang dapat memainkan peranan penting dalam mengimplementasikan strategi pemasaran.
      Implementasi yang sukses tergantung dari beberapa kegiatan kunci yaitu:

v  Pengorganisasian kegiatan pemasaran, yaitu :
Ø  Proses menciptakan hubungan antara fungís personalia dan factor fisik (sarana ), agar kegiatan pemasaran yang harus dilaksanakan bisa mancapai tujuan yang benar, meliputi : pembagian kerja, wewenang, tanggung jawab dan pelaporan kerja.

            Tujuan : setiap orang di dalam organisasi bertanggung jawab dalam
                              melaksanakan kegiatan pemasaran yang telah dibebankan 
                              kepadanya sehingga tidak overlapping pekerjaan.
            Bentuk umum dalam departemen pemasaran yang modern, antara lain :
-   organisasi fungsional dimana berbagai aktivitas pemasaran yang berbeda dikepalai oleh spesialis fungsional : manajemen penjualan, periklanan, riset pemasaran, pelayanan terhadap pelanggan, manajemen produk baru.
-   Organisasi geografik, dimana karyawan bagian penjualan dan pemasaran diberi tugas di negara, wilayah atau distrik tertentu.
-   Organisasi manajemen produk, karyawan inin mengembangkan pemasaran dan strategi lengkap untuk produk atau merk tertentu, bila perusahaan ini mempunyai banyak produk atau merk yang amat berbeda.
-   Bila firm yang menjual satu lini produk kepada banyak tipe pasar berbeda yang mempunyai organisasi manajemen pasar. Manajer ini bertanggung jawab untuk mengembangkan rencana jangka panjang dan tahunan untuk keunggulan utama dari sistem ini adalah bahwa perusahaan diorganisasikan disekitar kebutuhan spesifik segmen pelanggan.

v  Pengarahan kegiatan pemasaran, yaitu :
Ø  Usaha yang berhubungan dengan segala sesuatu kegiatan pemasaran agar semuanya itu dapat dilakukan dengan baik, meliputi :
-   Pemberian perintah secara baik, harus ada follow up-nya, secara senderhana, perlu penjelasan sehingga ada pengertian dan sifatnya harus konsultatif.
-   Motivasi
-   Kepemimpinan
Dengan pengarahan segala kegiatan yang menyimpang akan terdeteksi dan pimpinan dapat memberikan motivasi untuk menghasilkan sesuatu yang sesuai dengan harapan serta agar terjadi harmonisasi antar anggota organisasi / firm.

v  Pengkoordinasian kegiatan pemasaran, yaitu :
Ø  Usaha meng-sinkronkan dan menyatukan segala kegiatan pemasaran dalam organisasi agar tercapai tujuan yang efektif dan efesien.
            Cara- cara menjalankan koordinasi yang efektif, dengan berbagai cara, yaitu :
1.      Diadakan prosedur yang terang dan jelas dan ditentukan tanggal penyelesaian                    ( deadline )
2.      Koordinasi dilakukan secara formal melalui pimpinan staff pembantu, penitia maupun pejabat penghubung tetap dilakukan kontak tidak formal.

c. Pengendalian / Evaluasi kegiatan pemasaran, yaitu :
Ø  Usaha memberikan petunjuk pada para pelaksana agar mereka selalu bertindak sesuai dengan rencana, meliputi :
-       Penentuan Standard
-       Supervisi kegiatan atau pemeriksaan
-       Perbandingan hasil dengan Standard
-       Kegiatan mengkoreksi Standard

      Menetapkan                Mengukur                Mengevaluasi                  Mengambil
      sasaran                      kinerja                        kinerja                   tindakan perbaikan
Apa yang ingin dicapai?
Apa yang terjadi?
Mengapa hal ini terjadi
Apa yang harus kita lakukan mengenai hal tersebut

            Gambar 2. Proses pengevaluasian kegiatan pemasaran

Kegiatan pengendalian / evaluasi diatas dapat dikelompokkan dua macam :
1.      Pengendalian operacional termasuk memeriksa kinerja yang sedang berlangsung terhadap rencana tahunan dan mengambil tindakan perbaikan kalau perlu.
      Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan mencapai penjualan, laba, dan sasaran lain yang ditetapkan dalam rencana tahunannya. Kegiatan ini juga mencakup penentuan produk, wilayah, pasar dan saluran yang berbeda yang dapat mendatangkan laba.
2.Pengendalian strategik meliputi pengamatan apakah strategi dasar perusahaan sesuai dengan peluang yang terbuka. Strategi dan program pemasaran dapat ketinggalan zaman dalam waktu singkat dan setiap perusahaan harus secara periodik menilai ulang pendekatan terhadap pasar secara keseluruhan.

2.3Perkembangan dan Evolusi Manajemen Pemasaran[5]

Ada pun tahap-tahap perkembangan atau evolusi manajemen pemasaran adalah sebagai berikut :
  1. Tahap Orientasi Produksi
Pada tahap awal ini, sebuah perusahaan biasanya berorientasi ke bidang produksi. Perencanaan perusahaan dibuat oleh eksekutif produksi dan departemen tehnik.  Peran dari bidang atau departemen penjualan hanyalah sekadar menjual produk yang dihasilkan oleh bagian produksi dan keuangan. Tahap ini sering disebut sebagai tahap “perangkap tikus” yang lebih baik. Asumsi yang mendasari ialah asal produk bermutu baik dan harga yang wajar, produk pasti laku dijual. Tidak dibutuhkan upaya pemasaran untuk membujuk orang membeli produk yang ditawarkan.
Dalam tahap ini, perusahaan belum mengakui departemen pemasaran. Yang ada adalah departemen penjualan yang dipimpin oleh manajer penjualan yang bertugas mengelola tenaga penjualan. Hal semacam ini mendominasi berbagai perusahaan di dunia hingga tahun 1930-an.
  1. Tahap Orientasi Penjualan
Dunia memberi sebuah pelajaran berharga bahwa masalah utama dalam ekonomi adalah bukanlah memproduksi berbagai produk secara cukup. Tetapi yang menjadi masalah adalah bagaimana menjual produk-produk tersebut. Hanya memproduksi “perangkap tikus” yang lebih baik tidak menjamin keberhasilan perusahaan dalam menguasai pasar. Untuk menguasai pasar, harus dilakukan promosi yang memadai. Dengan promosi yang memadai, penjualan produk secara besar-besaran akan bisa dicapai. Dalam tahap ini, penjualan dan pengelolaannya memperoleh pengakuan dan tanggung-jawab baru dalam perusahaan.
Akan tetapi, di samping memperoleh pengakuan yang tinggi, pada tahap ini penjualan memperoleh reputasi yang buruk. Jaman ini dikenal sebagai jaman “menjual keras”. Hal ini digambarkan dengan para sales yang mendatangi rumah ke rumah ( door to door ). Dengan perilaku ini menyebabkan calon konsumen “terpaksa harus membeli” produk yang ditawarkan para sales tersebut. Konsep “menjual keras” ini tidak hanya dilakukan oleh bisnis korporat saja, tetapi organisasi-organisasi non bisnis juga menggunakan konsep ini. Akibatnya, konsep “penjualan keras” ini banyak menuai kritik dan kecaman. Bahkan pekerjaan sebagai sales banyak mendapat pandangan negatif.
Pada tahap penjualan ini, terjadi dua perubahan penting dalam pengelolaan organisasi bisnis. Pertama, semua aktivitas pemasaran seperti periklanan dan riset pemasaran biasanya dipimpin oleh manajer penjualan atau wakil direktur bidang penjualan. Kedua, kegiatan seperti pelatihan dan analisis penjualan yang sebelumnya ditangani oleh departemen lain sekarang dikelola oleh departemen penjualan. Secara umum tahap ini berjalan dari tahun 1930-an sampai tahun 1950-an.
  1. Tahap Orientasi Pemasaran
Pada tahap ketiga ini, perusahaan-perusahaan menganut konsep manajemen pemasaran yang terkoordinir dan diarahkan untuk mencapai tujuan ganda : orientasi konsumen dan volume penjualan yang menguntungkan. Perhatian ditujukan ke pemasaran, bukan ke penjualan. Eksekutif puncaknya disebut sebagai manajer pemasaran atau wakil direktur pemasaran. Dalam tahap ini beberapa aktivitas yang biasanya dikelola oleh eksekutif  departemen lain, kini menjadi tanggung-jawab manajer pemasaran. Misalnya aktivitas pengendalian sediaan, pergudangan dan aspek-aspek perencanaan produk. Para manajer pemasaran dilibatkan sejak tahap awal dari daur produksi. Dengan pelibatan sejak awal ini diharapkan mereka dapat mengintegrasikan pemasaran ke dalam setiap tahap dari aktivitas perusahaan. Pemasaran harus mempengaruhi semua kebijakan perusahaan, baik yang jangka pendek maupun yang jangka panjang.
Penerapan konsep pemasaran ini akan berhasil hanya bila mendapat dukungan dari manajemen puncak. Pasalnya, “hanya manajemen puncaklah yang bisa menyediakan iklim, disiplin, dan kepemimpinan yang dibutuhkan untuk sebuah program pemasaran yang berhasil,” demikian ungkap seorang eksekutif Chase Bank. Bahkan, seorang eksekutif puncak pemasaran di International Mineral and Chemical Coorporation memperingatkan :”Sebuah perusahaan tidak dapat menjadi sadar konsumen hanya karena keputusan dan perintah. Karena semua organisasi cenderung mencontoh pemimpinnya, sehingga penting untuk seorang pemimpin  bisnis menjadi sadar-konsumen....Dia akan dapat mengembangkan suasana, atmosfir dan semangat  kesatuan yang memantulkan citra bahwa konsumen adalah raja di perusahaan kami, dan gagasan ini meresap ke seluruh bagian dalam perusahaan”.
Dewasa ini sebagian besar perusahaan besar, terutama perusahaan multi nasional, berada pada tahap ini. Mereka telah mengadopsi konsep pemasaran untuk menjalankan usaha bisnisnya. Burouhgs Coorporation menunjukkan citra perusahaan yang telah sepenuhnya menerapkan konsep pemasaran. Dia berkata,”Setiap perusahaan yang bukan merupakan organisasi pemasaran tidak dapat dikatakan sebagai perusahaan.” Presiden Direktur Pepsi Cola berkata,”Bisnis kita adalah bisnis pemasaran”.
  1. Tahap Orientasi Manusia dan Tanggung-jawab Sosial
Kondisi sosial dan ekonomi pada tahun 1970-an mendorong munculnya tahap ke empat dalam evolusi manajemen pemasaran, tahapan yang banyak diwarnai oleh orientasi sosial kemasyarakatannya. Di sini eksekutif pemasaran harus bertindak berdasarkan sikap dan tanggung-jawab sosial jika mereka ingin berhasil, atau selamat. Tekanan-tekanan dari luar – tekanan-tekanan dari luar – ketidakpuasan konsumen, perhatian pada masalah-maslah lingkungan, dan kekuatan-kekuatan politik yang legal – mempengaruhi program pemasaran perusahaan-perusahaan.
Yang perlu diperhatikan adalah meskipun di atas diuraikan pembagian tahun untuk masing-masing tahapan, sesungguhnya pembagian di atas hanyalah pembagian secara umum saja. Pada kenyataannya, tidak ada waktu yang pasti yang membatasi masing-masing dari keempat tahapan evolusi manajemen pemasaran di atas.
















BAB III

KESIMPULAN
Pemasaran adalah kegiatan manusia yang diarahkan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan melalui proses pertukaran.
Manajemen Pemasaran adalah analisis,perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas program yang dirancang untuk menciptakan,membentuk dan mempertahankan pertukaran yang menguntungkan dengan pembeli sasaran (Target Buyer’s)untuk mencapai tujuan- tujuan organisasi.
Penjelasan fungsi pemasaran yang merupakan kegiatan terpadu dan saling mendukung, antara lain :
a. Perencanaan pemasaran
            b. Implementasi pemasaran
c. Pengendalian / Evaluasi kegiatan pemasaran

Ada pun tahap-tahap perkembangan atau evolusi manajemen pemasaran adalah sebagai berikut :
a.       Tahap Orientasi Produksi
b.      Tahap Orientasi Penjualan
c.       Tahap Orientasi Pemasaran
d.      Tahap Orientasi Manusia dan Tanggung-jawab Sosial









DAFTAR PUSTAKA


“Manjaemen Pemasaran Bank”Edisi Revisi,Penerbit:Liberty Yogyakarta,Dra Murti Sumarni.MM,hal:5
Kasmir,SE,MM.Manajemen Perbankan,Rajawali Pers Jakarta hal:153-155[1]
Alma, Buchari. Pengantar Bisnis. Alfabeta. Bandung, 2008.




[1]“ Manjaemen Pemasaran Bank”Edisi Revisi,Penerbit:Liberty Yogyakarta,Dra Murti Sumarni.MM,hal:5
[2] Kasmir,SE,MM.Manajemen Perbankan,Rajawali Pers Jakarta hal:153-155
[4] ibid
[5] Alma, Buchari. Pengantar Bisnis. Alfabeta. Bandung, 2008.


Kelompok   :
1.      Mochtar Jatmiko
2.      Ely Nurdiana
3.      Bariatul Ismi

A.     Sejarah BNI Syariah
            Tempaan krisis moneter tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah. Prinsip Syariah dengan 3 (tiga) pilarnya yaitu adil, transparan dan maslahat mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem perbankan yang lebih adil. Dengan berlandaskan pada Undang-undang No.10 Tahun 1998, pada tanggal tanggal 29 April 2000 didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan 5 kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.
            Disamping itu nasabah juga dapat menikmati layanan syariah di Kantor Cabang BNI Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 750 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang saat ini diketuai oleh KH.Ma'ruf Amin, semua produk BNI Syariah telah melalui pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi aturan syariah.
            Di dalam Corporate Plan UUS BNI tahun 2000 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer dan akan dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana pada tanggal 19 Juni 2010 dengan beroperasinya BNI Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Realisasi waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal berupa aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Disamping itu, komitmen Pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan produk perbankan syariah juga semakin meningkat.
B.     Produk BNI Syariah

            BNI Syariah membagi produk-produk yang ditawarkan menjadi 3 kriteria :

1.      Consumer  Banking
2.      Small Bussines
3.      Corporate Banking

Untuk lebih jelasnya kita akan mencoba membahas produk yang ada dalam setiap kriteria yang ditawarkan.




1.      Consumer  Banking
a)      Dana Investasi :

§  TabunganKu iB

TabunganKu iB adalah simpanan dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati. Setoran awalnya sangat ringan dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.


Keuntungan:
·         Mendapatkan BNI Syariah Card yang dapat dimanfaatkan sebagai:
o    Kartu Debit untuk belanja di merchant berlogo mastercard di seluruh dunia.
o    Kartu ATM melalui jaringan BNI ATM, ATM Bersama, ATM Link di seluruh Indonesia serta jaringan ATM Internasional Cirrus di seluruh dunia.
·         Mendapatkan bonus yang nilainya ditentukan oleh Bank dan tidak diperjanjikan di muka.
·         Bebas biaya kelolaan rekening.
·         Layanan informasi dan dapat bertransaksi melalui E-banking (ATM, Call center 5789 9999 dan 500046, internet banking dan sms banking). Layanan e-channel ini didukung oleh infrastruktur teknologi PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
·         Pembukaan rekening dan transaksi penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di lebih dari 787 kantor cabang BNI dan 58 kantor cabang BNI Syariah.
·         Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah.


Fasilitas:
·     Buku Tabungan
·     Kartu ATM dan PIN


Persyaratan:
·         Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
·         Menunjukkan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
·         Melakukan setoran awal Rp. 20.000,-
§   
§  Deposito iB Hasanah
Deposito iB Hasanah adalah simpanan berjangka menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah. Mudharabah muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Deposito iB Hasanah mengelola dana Anda dengan cara disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif maupun pembiayaan konsumtif yang halal dan bermanfaat untuk kemaslahatan umat.


Keuntungan:
·         Tersedia dalam pilihan mata uang Rupiah atau USD
·         Bagi hasil dapat ditransfer ke rekening Tabungan, Giro atau menambah pokok simpanan.
·         Pada saat jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO) atau tidak otomatis (non ARO)
·         Tersedia pilihan jangka waktu :1, 3, 6 dan 12 untuk Deposito IDR serta 6 dan 12 bulan untuk Deposito USD.

Fasilitas:
Sertifikat Kepemilikan (Bilyet Deposito)


Persyaratan:
·     Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
·     Menunjukkan asli bukti identitas diri(KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
·     Melakukan setoran untuk pembukaan rekening, yaitu sebesar minimal Rp. 1.000.000,- untuk Deposito iB Rupiah atau USD 1.000 untuk Deposito iB USD.
§  Tabungan iB Tapenas
iB Tapenas Hasanah adalah tabungan perencanaan yang dikelola secara syariah dengan akad mudharabah muthlaqah. iB Tapenas Hasanah membantu Anda untuk menyiapkan rencana masa depan Anda melalui iB Tapenas Hasanah, seperti rencana liburan, pernikahan, umroh ataupun pendidikan untuk buah hati Anda. Dengan setoran sesuai kemampuan dan perlindungan asuransi, iB Tapenas  Hasanah dapat membantu Anda mewujudkan rencana masa depan keluarga yang lebih baik.


Keuntungan:
·         Bagi hasil kompetitif dan lebih tinggi dibanding tabungan biasa.
·         Setoran bulanan sesuai dengan perencanaan, mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 5 juta/bulan.
·         Asuransi otomatis bebas premi oleh asuransi Syariah.
·         Manfaat asuransi jiwa hingga Rp 750 juta.
·         Manfaat asuransi kesehatan hingga Rp 1.250.000/hari/orang.
·         Perlindungan asuransi jiwa plus asuransi kesehatan (premi 5%, 10% dan 20%).
·         Pelayanan di lebih dari 787 kantor cabang BNI dan 58 kantor cabang BNI Syariah.


Fasilitas:
·         Buku Tabungan.
·         Dapat dilakukan autodebet dari rekening afiliasi Tabungan iB Hasanah atau Tabungan iB Bisnis Hasanah untuk setoran bulanan.


Persyaratan:
·     Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
·     Menunjukkan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
·     Memiliki rekening Tabungan iB Hasanah
·     Melakukan setoran awal Rp. 100.000,-
·     Jangka waktu minimal 1 tahun, maksimal 18 tahun
·     Usia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun dimana maksimal usia penabung 65 tahun pada saat jatuh tempo.
Tabungan iB THI Hasanah dari BNI Syariah merupakan produk tabungan yang dikhususkan untuk memenuhi Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dikelola secara aman dan bersih sesuai syariah dengan akad mudharabah muthlaqah. Tabungan iB THI Hasanah telah tergabung dalam layanan online SISKOHAT (Sistem Koordinasi Haji Terpadu) yang memungkinkan jamaah haji memperoleh kepastian porsi dari Kementrian Agama pada saat jumlah tabungan telah memenuhi persyaratan.

Keuntungan:
·         Bebas biaya pengelolaan rekening dan biaya penutupan rekening.
·         Pembukaan rekening dan penyetoran dapat dilakukan di lebih dari 787 kantor cabang BNI dan 58 kantor cabang BNI Syariah
·         Calon haji dilindungi asuransi kecelakaan diri dan kematian.
·         On-Line dengan Siskohat.
·         Memperoleh Bagi Hasil yang menarik.
·         Dapat didaftarkan menjadi calon jamaah haji ketika saldo tabungan sudah mencapai Rp 25 juta.

Fasilitas:
·         Buku Tabungan.
·         Dapat diakukan autodebet dari rekening afiliasi Tabungan iB Hasanah untuk setoran bulanan.

Persyaratan:
·         Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
·         Menunjukkan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
·         Memiliki rekening Tabungan iB Hasanah
·         Melakukan setoran awal Rp. 500.000,-
§  Tabungan iB Hasanah
Tabungan iB Hasanah adalah simpanan dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah atau akad wadiah. Mudharabah muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi sesuai syariah. Wadiah (titipan) adalah akad antara penitip (nasabah) dengan pihak yang dititipkan (Bank).

Keuntungan:
·         Mendapatkan BNI Syariah Card yang dapat dimanfaatkan sebagai:
o    Kartu Debit untuk belanja di merchant berlogo mastercard di seluruh dunia.Kartu ATM melalui jaringan BNI ATM, ATM Bersama, ATM Link di seluruh Indonesia serta jaringan ATM Internasional Cirrus di seluruh dunia.
o    Mendapatkan bagi hasil yang kompetitif.
·         Layanan informasi dan dapat bertransaksi melalui E-banking (ATM, Call center 5789 9999 dan 500046, internet banking dan sms banking). Layanan e-channel ini didukung oleh infrastruktur teknologi PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
·         Pembukaan rekening dan transaksi penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di lebih dari 787 kantor cabang BNI dan 58 kantor cabang BNI Syariah.
·         Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah. 
·         Dapat dijadikan agunan pembiayaan.

Fasilitas:
·    Buku Tabungan
·    Kartu ATM dan PIN
·    Autodebet untuk setoran bulanan Tapenas iB Hasanah dan Tabungan Haji iB Hasanah

Persyaratan:
·         Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
·         Menunjukkan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
·         Melakukan setoran awal Rp. 100.000,-
§   Tabungan iB Prima Hasanah

Tabungan iB Prima Hasanah adalah simpanan dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah. Mudharabah muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi sesuai syariah.


Keuntungan:
·         Mendapatkan BNI Syariah Card Gold yang dapat dimanfaatkan sebagai:
o    Kartu Debit untuk belanja di merchant berlogo mastercard di seluruh dunia.
o    Kartu ATM melalui jaringan BNI ATM, ATM Bersama, ATM Link di seluruh Indonesia serta jaringan ATM Internasional Cirrus di seluruh dunia.
·         Penarikan melalui ATM hingga Rp 10 juta/hari.
·         Memperoleh manfaat ganda yaitu bagi hasil yang lebih tinggi, nasabah mendapat jaminan asuransi kecelakaan diri sebesar saldo tabungannya.
·         Fasilitas Executive Lounge di Bandara yang bekerjasama dengan BNI.
·         Layanan informasi dan dapat bertransaksi melalui E-banking (ATM, Call center 5789 9999 dan 500046, internet banking dan sms banking). Layanan e-channel ini didukung oleh infrastruktur teknologi PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
·         Pembukaan rekening dan transaksi penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di lebih dari 787 kantor cabang BNI dan 58 kantor cabang BNI Syariah.
·         Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah. 
·         Dapat dijadikan agunan pembiayaan.


Fasilitas:
·         Buku Tabungan
·         Kartu ATM dan PIN
·         Autodebet untuk setoran bulanan iB Tapenas Hasanah dan Tabungan iB Haji Hasanah


Persyaratan:
·         Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
·         Menunjukkan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
·         Melakukan setoran awal Rp. 10.000.000,-

§  Tabungan iB Tunas Hasanah
Tabungan iB Tunas Hasanah adalah produk simpanan dalam mata uang Rupiah berdasarkan akad wadiah yang diperuntukkan bagi anak-anak dan pelajar yang berusia di bawah 17 tahun.
Keuntungan
1.      Pada buku tabungan dan kartu tercetak nama anak sendiri, sehingga memberikan rasa bangga dan memiliki atas tabungannya. Dengan harapan akan memberikan motivasi kepada anak untuk terus menabung.
2.      Memberikan kesempatan kepada anak untuk belajar melakukan transaksi sendiri di ATM, belanja, teller serta melalui  SMS Banking.
3.      Walaupun kartu ATM/Debit dipegang anak, namun orangtua tetap dapat mengawasi transaksi anak karena ada notifikasi SMS yang akan dikirimkan ke ponsel orangtua dengan pilihan transaksi debit/kredit senilai ≥Rp.20.000, ≥Rp.100.000, ≥Rp.250.000, ≥Rp.500.000,*).
4.      Orang tua dapat mengetahui saldo dan mutasi transaksi melalui Internet Banking dan Phone Banking*).
5.      Bebas biaya pengelolaan rekening.
6.      Promo-promo merchant yang akan terus ditambah.
7.      Pada saat anak berumur > 17 tahun, maka tabungannya akan dikorversi menjadi Tabungan iB Hasanah sehingga nasabah dapat menikmati fitur dan layanan Tabungan iB Hasanah dengan syarat dan ketentuan produk sesuai ketentuan yang berlaku di BNI Syariah.

Fasilitas
1.      Buku Tabungan
2.      Kartu ATM/Debit yang disebut Tunas Card
3.      Dapat menerima dana secara otomatis (otokredit) dari rekening Tabungan iB Hasanah/iB Bisnis Hasanah/Giro iB Hasanah Perorangan IDR milik orang tua/wali dengan menggunakan standing order.
Persyaratan
Anak memiliki kartu pelajar/paspor:
1.      Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah (CIF) Perorangan dan Formulir PembukaanRekening yang ditandatangani oleh anak
2.      Melampirkan Kartu Pelajar atau paspor atau copy akte kelahiran
3.      Melampirkan Kartu Keluarga (bila tidak tinggal serumah dengan orang tua/wali)
4.      Membubuhkan tanda tangan anak pada buku tabungan
5.      Melakukan setoran awal minimal Rp. 100.000,
6.      Setoran selanjutnya Rp. 10.000,

Anak yang belum memiliki kartu pelajar/paspor:
1. Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah (CIF) Perorangan dan Formulir PembukaanRekening yang ditandatangani oleh orang tua/wali
2. Melampirkan copy akte kelahiran
3. Melampirkan copy Kartu Keluarga untuk anak yang tidak tinggal serumah dengan orang tua/wali.
4. Membubuhkan contoh tanda tangan orang tua/wali pada buku tabungan.
5. Melakukan setoran awal minimal Rp. 100.000,
6. Setoran selanjutnya Rp. 10.000,
7. Orang tua yang sudah memiliki rekening tabungan di BNI Syariah:
1.      Mengisi Formulir Persetujuan Pembukaan Rekening dan Pelaksanaan Transaksi tanpa beamaterai yang ditandatangani oleh orang tua/wali.
2.      Melampirkan copy identitas diri (KTP/Paspor) orang tua/wali
3.      Mengisi Formulir KYC (PMN)

Orang tua yang belum memiliki rekening tabungan di BNI Syariah:
1.      Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah (CIF) Perorangan dan Formulir Pembukaan Rekening  (khusus untuk orang tua/wali yang belum memiliki rekening tabungan di BNI Syariah) dengan ditandatangani oleh orang tua/wali dan bagi yang belum berkeinginan untuk membuka rekening di BNI Syariah maka orang tua/wali cukup mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah (CIF) dengan ditandatangani oleh orang tua/wali.
2.      Mengisi Formulir Persetujuan Pembukaan Rekening dan Pelaksanaan Transaksi yang ditandatangani oleh orang tua/wali. Formulir ini merupakan satu kesatuan dengan Formulir Pembukaan Rekening Anak
3.      Melampirkan copy identitas diri (KTP/Paspor) orang tua/wali
4.      Mengisi Formulir KYC (PMN)
b)      Pembiayaan :

§  Multiguna iB Hasanah
Multiguna iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli barang kebutuhan konsumtif dengan agunan berupa barang yang dibiayai (apabila bernilai material) dan atau fixed asset yang ditujukan untuk kalangan profesional dan pegawai aktif yang memiliki sumber pembayaran kembali dari penghasilan tetap dan tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang berlaku serta tidak termasuk kategori yang diharamkan Syariah Islam.


Keunggulan:
·         Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
·         Minimal pembiayaan Rp.25 Juta dan maksimum Rp.2 Milyar.
·         Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 8 tahun.
·         Uang muka ringan.
·         Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.
·         Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.

Akad:
Murabahah
§  Pembiayaan THI iB Hasanah
Pembiayaan THI iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)  yang ditentukan oleh Departemen Agama, untuk mendapatkan nomor seat porsi haji dengan menggunakan akad ijarah.
          

Keunggulan:
·         Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
·         Jangka waktu pembiayaan maksimal  3 (tiga) tahun atau s/d usia pemohon 60 tahun. 
·         Maksimal sebesar 80% dari biaya setoran awal BPIH untuk mendapatkan nomor seat porsi haji.
·         Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.

 Akad:
Ijarah
Qardh
§  CCF iB Hasanah
CCF iB Hasanah adalah pembiayaan yang dijamin dengan cash, yaitu dijamin dengan Simpanan dalam bentuk Deposito, Giro, dan Tabungan yang diterbitkan BNI Syariah.

Keunggulan:
·         Memberi kemudahan kepada nasabah yang mempunyai Simpanan Rupiah ataupun Valas USD untuk memperoleh pembiayaan dengan cara cepat.
·         Maksimum pembiayaan sebesar 90 % (untuk Simpanan Rupiah) dan 60% (untuk Simpanan Valas USD) dari jumlah nominal Deposito/Tabungan/Giro atas nama yang dijaminkan.
·         Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.
·         Maksimal jangka waktu selama 12 bulan (untuk simpanan Rupiah) dan 3 bulan (untuk simpanan Valas USD) .


Akad:
Murabahah
Ijarah Multijasa
§  Oto iB Hasanah
Oto iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif murabahah yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan bermotor yang dibiayai dengan pembiayaan ini.


Keunggulan:
·         Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
·         Minimal pembiayaan Rp.5 Juta dan maksimum Rp.1 Milyar.
·         Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 5 tahun.
·         Uang muka ringan dan khusus kendaraan bermotor roda 2 dengan pola kerjasama uang muka tidak diwajibkan.
·         Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.
·         Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.

Akad:
Murabahah
§  Multijasa iB Hasanah
Multijasa iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada  masyarakat untuk kebutuhan jasa dengan agunan berupa fixed asset atau kendaraan bermotor selama  jasa dimaksud tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang berlaku serta tidak termasuk kategori yang diharamkan Syariah Islam.

   
Keunggulan:
·         Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
·         Minimal pembiayaan Rp.5 Juta dan maksimum Rp.500 Juta.
·         Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 3 tahun. 
·         Uang muka ringan.
·         Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.

Akad:
Ijarah multijasa.
§  iB Hasanah Card
Kafalah
Penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant dan atau penarikan uang tunai selain Bank atau ATM Bank Penerbit Kartu.
Qard
Penerbit kartu adalah pemberi pinjaman kepada pemegang iB Hasanah Card atas seluruh transaksi penarikan tunai dengan menggunakan kartu dan transaksi pinjaman dana.
Ijarah
Penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu.
§  Griya iB Hasanah
Griya iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli, membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya), dan membeli tanah kavling serta rumah indent, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon.

Keunggulan:
·         Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
·         Minimal pembiayaan Rp.25 Juta dan maksimum Rp.5 Milyar.
·         Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 15 tahun kecuali untuk pembelian kavling maksimal 10 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran.
·         Uang muka ringan yang dikaitkan dengan penggunaan pembiayaan.
·         Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.
·         Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.

Akad:
Murabahah
§  Pembiayaan Emas iB Hasanah

Pembiayaan Emas iB Hasanah merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membeli emas logam mulia dalam bentuk batangan yang diangsur secara pokok setiap bulannya melalui akad murabahah (jual beli).
Keunggulan
·         Objek pembiayaan berupa logam mulia yang bersertifikat PT ANTAM.
·         Angsuran tetap setiap bulannya selama masa pembiayaan sampai dengan lunas.
·         Biaya administrasi yang ringan mulai dari Rp. 50.000,-
·         Margin kompetitif.
·         Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis.
·         Jangka waktu pembiayaan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
·         Maksimum pembiayaan sampai dengan Rp. 150.000.000,-
2.      Small Bussines
a)      Dana Investasi :

§  Deposito iB Hasanah

Deposito iB Hasanah adalah simpanan berjangka menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah. Mudharabah muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Deposito iB Hasanah mengelola dana Anda dengan cara disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif maupun pembiayaan konsumtif yang halal dan bermanfaat untuk kemaslahatan umat.

§  Giro iB Hasanah
Giro iB Hasanah merupakan simpanan dana pihak ketiga yang menggunakan prinsip Wadiah Yadh Dhamanah. Giro iB Hasanah mendukung bisnis Anda dengan kemudahan on-line pada cabang-cabang BNI Syariah di seluruh Indonesia. Wadiah Yadh Dhamanah merupakan titipan dana yang dengan seizin dari pemilik dana dapat dioperasikan oleh Bank untuk mendukung sektor riil, dengan jaminan bahwa dana dapat ditarik sewaktu waktu oleh pemilik.
§  Tabungan iB Bisnis Hasanah

Tabungan iB Bisnis Hasanah adalah simpanan transaksional untuk Anda para pengusaha dengan detail mutasi debit dan kredit pada buku tabungan. Dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah, dengan bagi hasil yang kompetitif.

b)      Pembiayaan

§  Pembiayaan Kerjasama Linkage Program iB Hasanah
Pembiayaan Kerjasama Linkage Program iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan dimana BNI Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) (BMT, BPRS, KJKS, dll) untuk diteruskan ke end user (pengusaha mikro, kecil, dan menengah syariah). Kerjasama dengan LKS dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui Lembaga Pendamping.

§  Usaha Kecil iB Hasanah
Usaha Kecil iB Hasanah adalah pembiayaan syariah yang digunakan untuk tujuan produktif (modal kerja maupun investasi) kepada pengusaha kecil berdasarkan prinsip-prinsip pembiayaan syariah.
§  Tunas Usaha iB Hasanah (TUS)
Tunas Usaha iB Hasanah (TUS) adalah pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang diberikan untuk usaha produktif yang feasible namun belum bankable dengan prinsip syariah dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2007.

Pola kerjasama pemasaran dealer dilatarbelakangi oleh adanya potensi pembiayaan kendaraan bermotor secara kolektif yang melibatkan end user dalam jumlah yang cukup banyak. Hal tersebut  membutuhkan tenaga yang cukup besar dalam hal penyaluran, pemantauan, atau penyelesaian pembiayaannya.


Pembiayaan Kerjasama Kopkar/Kopeg iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan mudharabah produktif dimana BNI Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada Koperasi Karyawan (Kopkar)/Koperasi Pegawai (kopeg) untuk disalurkan secara prinsip syariah ke end user/pegawai.


Pembiayaan Valas iB Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan oleh unit operasional dalam negeri kepada nasabah pembiayaan dalam negeri, dalam bentuk mata uang valuta asing.


Wirausaha iB Hasanah (WUS) adalah fasilitas pembiayaan produktif yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha-usaha produktif (modal kerja dan investasi) yang tidak bertentangan dengan syariah  dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

3.      Corporate Banking
a)      Dana Investasi :


Waktu menjadi hal yang sangat berharga dalam berbisnis. Setiap kesempatan harus direspon secara cepat agar keuntungan bisa diperoleh. Untuk itu Kami menyediakan Giro iB Hasanah bagi perusahaan Anda, sarana transaksi keuangan yang bisa diandalkan karena mempunyai banyak fasilitas dan keunggulan.

§  Deposito iB Hasanah

Deposito iB Hasanah adalah simpanan berjangka dengan bagi hasil yang kompetitif, diperuntukkan bagi perusahaan Anda yang ingin memiliki investasi berjangka yang menguntungkan dan menenangkan.

b)      Pembiayaan

Pembiayaan Sindikasi iB Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih Lembaga Keuangan untuk membiaya suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasikan oleh Agen yang sama pula.

Pembiayaan Onshore iB Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan oleh unit operasional dalam negeri kepada nasabah pembiayaan dalam negeri, dalam bentuk mata uang valuta asing untuk membiayai usaha yang dikategorikan kegiatan ekspor (penghasil devisa).

Pembiayaan  Ekspor iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada eksportir (perusahaan ekspor), baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk keperluan modal kerja dalam rangka pengadaan barang-barang yang akan diekspor (sebelum barang dikapalkan/preshipment) dan/atau untuk keperluan pembiayaan proyek investasi dalam rangka produksi barang ekspor.

Pembiayaan Valas iB Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan oleh unit operasional dalam negeri kepada nasabah pembiayaan dalam negeri, dalam bentuk mata uang valuta asing.

Usaha Besar iB Hasanah adalah pembiayaan syariah yang digunakan untuk tujuan produktif (modal kerja maupun investasi ) kepada pengusaha pada segmentasi besar berdasarkan prinsip-prinsip pembiayaan syariah.

Pembiayaan Kerjasama Kopkar/Kopeg iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan mudharabah produktif dimana BNI Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada Koperasi Karyawan (Kopkar)/Koperasi Pegawai (kopeg) untuk disalurkan secara prinsip syariah ke end user/pegawai.


Pembiayaan Kerjasama Linkage Program iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan dimana BNI Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) (BMT, BPRS, KJKS, dll) untuk diteruskan ke end user (pengusaha mikro, kecil, dan menengah syariah). Kerjasama dengan LKS dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui Lembaga Pendamping.

 Pembiayaan kepada Multifinance adalah penyaluran pembiayaan langsung dengan pola executing, kepada Multifinance untuk usahanya dibidang  perusahaan pembiayaan sesuai dengan prinsip Syariah.