EKONOMI ISLAM
Kamis, 17 November 2016
Minggu, 07 April 2013
Pemikiran Ibn Taimiyah
Makalah
ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliyah
“Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam”
Disusun
Oleh:
Mochtar Jatmiko
H .W : 210210032
Siti
Khusnul Qothimah : 210210045
Dosen
Pengampu:
Ely Masykuroh,SE,MSI
JURUSAN
SYARI’AH
PROGRAM
STUDI MUAMALAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PONOROGO
2012
PENDAHULUAN
Perkembangan Ekonomi Islam
menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah Islam,
perkembangan Ekonomi Islam yang telah ada sejak tahun 600M kurang begitu
dikenal masyarakat. Ekonomi Islam kurang mendapat perhatian yang baik, sebab
masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai.
Pemikiran Ekonomi Islam
diawali sejak Muhammad SAW ditunjuk sebagai seorang Rosul. Selanjutnya,
kebijakan-kebijakan Rosululloh SAW menjadikan pedoman oleh para Khalifah
sebagai penggantinya dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan
Al-Hadist digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga
digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara.
Tujuan
dalam pembelajaran ini adalah agar para mahasiswa mampu memahami dan
mengaplikasikan konsep ekonomi menurut Ibnu Taimiyah dalam kegiatan ekonomi
yang dilakukannya sehari-hari. Selain itu juga dapat mengajarkan kepada seluruh
lapisan masyarakat sehingga dapat menjaga kestabilan ekonomi dunia.
RUMUSAN MASALAH
1.
Biografi Ibnu Taimiyah
2.
Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah
3. Kesimpulan
PEMBAHASAN
A.
Biografi Ibnu Taimiyyah
Ibnu Taimiyah atau lengkapnya Abu al-Abbas Taqi al-Din Ahmad ibn Abd al-Salaam ibn Abdullah ibn Taymiya al-Harrani (lahir: 22 Januari 1263 (10 Rabiul Awwal 661 H) – wafat: 1328 (20 Dzulhijjah 728 H) ), adalah seorang pemikir dan ulama Islam dari Harran, Turki. Ia berasal dari keluarga religius. Ayahnya Syihabuddin bin Taymiyyah. Seorang Syaikh, hakim, khatib. Kakeknya Majduddin Abul Birkan Abdussalam bin Abdullah bin Taymiyyah Al-Harrani Seorang Ulama yang menguasai fiqih, ahli hadits, tafsir, ilmu ushul dan penghafal Al Qur’an (hafidz)
.
Ibnu Taymiyyah lahir di zaman ketika Baghdad merupakan pusat kekuasaan dan budaya Islam pada masa Dinasti Abbasiyah. Ketika berusia enam tahun (tahun 1268), Ibnu Taymiyyah dibawa ayahnya ke Damaskus disebabkan serbuan tentara Mongol atas Irak. Di Damaskus ia belajar pada banyak guru, dan memperoleh berbagai macam ilmu diantaranya ilmu hitung (matematika), khat (ilmu tulis menulis Arab), nahwu, ushul fiqih . Dan satu hal ia dikaruniai kemampuan mudah hafal dan sukar lupa. Hingga dalam usia muda, ia telah hafal Al-Qur’an. Kemampuan beliau dalam menuntut ilmu mulai terlihat pada usia 17 tahun. Dan usia 19, ia telah memberi fatwa dalam masalah masalah keagamaan.
Ibnu Taymiyyah lahir di zaman ketika Baghdad merupakan pusat kekuasaan dan budaya Islam pada masa Dinasti Abbasiyah. Ketika berusia enam tahun (tahun 1268), Ibnu Taymiyyah dibawa ayahnya ke Damaskus disebabkan serbuan tentara Mongol atas Irak. Di Damaskus ia belajar pada banyak guru, dan memperoleh berbagai macam ilmu diantaranya ilmu hitung (matematika), khat (ilmu tulis menulis Arab), nahwu, ushul fiqih . Dan satu hal ia dikaruniai kemampuan mudah hafal dan sukar lupa. Hingga dalam usia muda, ia telah hafal Al-Qur’an. Kemampuan beliau dalam menuntut ilmu mulai terlihat pada usia 17 tahun. Dan usia 19, ia telah memberi fatwa dalam masalah masalah keagamaan.
Ibnu Taymiyyah amat menguasai ilmu Rijalul Hadits (perawi hadits) yang berguna dalam menelusuri Hadits dari periwayat atau pembawanya dan Fununul hadits (macam-macam hadits) baik yang lemah, cacat atau shahih. Beliau memahami semua hadits yang termuat dalam Kutubus Sittah dan Al-Musnad. Dalam mengemukakan ayat-ayat sebagai hujjah atau dalil, ia memiliki kehebatan yang luar biasa, sehingga mampu mengemukakan kesalahan dan kelemahan para mufassir atau ahli tafsir. Tiap malam ia menulis tafsir, fiqh, ilmu ‘ushul sambil mengomentari para filusuf . Sehari semalam ia mampu menulis empat buah kurrosah (buku kecil) yang memuat berbagai pendapatnya dalam bidang syari’ah. Ibnul Wardi menuturkan dalam Tarikh Ibnul Wardi bahwa karangan beliau mencapai lima ratus judul. Karya-karya beliau yang terkenal adalah Majmu’ Fatawa yang berisi masalah fatwa-fatwa dalam agama Islam.
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa dia menulis buku lebih dari 300.000 judul buku. Pada masa selanjutnya para ulama berusaha mengumpulkan buku-buku tersebut dalam satu judul buku. Meskipun masih banyak kekurangan dan banyak buku yang belum dicantumkan, namun buku Majmu'ah al-Fatawa –yang diterbitkan pertama kali tahun 1326 H oleh Syaikh Farjullah al-Kurdi al-Azhari– sudah cukup mewakili pemikiran Ibnu Taimiyah dalam usahanya menegakkan ajaran Islam. Buku ini merupakan sekelumit kutipan pembahasan Ibnu Taimiyah tentang; Wilayah al-Amir bi al-Ma'ruf wa al-Nahy 'an al-Munkar (kekuasaan yang membawahi semua kekuasaan baik agama dan muamalat, selain kekuasaan eksekutif dan yudikatif), siyasah syar'iyah (politik Islam), dan Jihad fi Sabilillah
Sekalipun kecintaannya terhadap ilmu sangatlah mendalam, Ibnu Taymiyyah tidaklah lantas meninggalkan kegiatan-kegiatan amaliyah dan aktivitas-aktivitas dakwah dan jihad seperti yang telah ditinggalkan kebanyakan ulama-ulama masa kini yang hanya puas bergelut dengan buku dan kitab-kitab saja. Ibnu Taymiyyah tidak berdiam diri jika melihat kemungkaran yang di lihatnya. Tak hanya itu, dengan tangannya sendiri, ia juga pernah mengobrak-abrik tempat pemabukan dan pendukungnya. Bahkan, pernah pada suatu Jum’at, Ibnu Taymiyyah dan pengikutnya memerangi penduduk yang tinggal di gunung Jurdu dan Kasrawan karena mereka sesat dan rusak aqidahnya akibat perlakuan tentara Tar-Tar yang pernah menghancurkan kota itu. Beliau kemudian menerangkan hakikat Islam pada mereka.
.
Amaliyah amar ma’ruf nahi munkarnya tak berhenti di situ. Ia melanjutkannya dengan berjihad dalam arti perang. Sesuatu yang sangat jauh sekali dilakukan oleh para ulama-ulama kebanyakan hari ini. Ia adalah seorang mujahid yang menjadikan jihad sebagai jalan hidupnya. Tahun 700 H, saat Syam dikepung tentara Tar-Tar. Ia segera mendatangi walikota Syam guna memecahkan segala kemungkinan yang terjadi. Dengan mengemukakan ayat Alqur’an, ia bangkitkan keberanian membela tanah air menghalau musuh. Kegigihannya itu membuat ia dipercaya untuk meminta bantuan bala tentara dari sultan di Kairo. Dengan argumentasi yang matang dan tepat, ia mampu menggugah hati Sultan. Ia kerahkan seluruh tentaranya menuju Syam sehingga akhirnya diperoleh kemenangan yang gemilang.
Amaliyah amar ma’ruf nahi munkarnya tak berhenti di situ. Ia melanjutkannya dengan berjihad dalam arti perang. Sesuatu yang sangat jauh sekali dilakukan oleh para ulama-ulama kebanyakan hari ini. Ia adalah seorang mujahid yang menjadikan jihad sebagai jalan hidupnya. Tahun 700 H, saat Syam dikepung tentara Tar-Tar. Ia segera mendatangi walikota Syam guna memecahkan segala kemungkinan yang terjadi. Dengan mengemukakan ayat Alqur’an, ia bangkitkan keberanian membela tanah air menghalau musuh. Kegigihannya itu membuat ia dipercaya untuk meminta bantuan bala tentara dari sultan di Kairo. Dengan argumentasi yang matang dan tepat, ia mampu menggugah hati Sultan. Ia kerahkan seluruh tentaranya menuju Syam sehingga akhirnya diperoleh kemenangan yang gemilang.
Pada Ramadhan 702 H, ia terjun sendiri ke medan perang Syuquq yang menjadi pusat komando pasukan Tar-Tar. Bersama tentara Mesir, mereka semua maju bersama dibawah komando Sultan. Dengan semangat Allahu Akbar yang menggema mereka berhasil mengusir tentara Tar-Tar.
Dalam perjalanan hidupnya, ia tak hanya sekali merasakan kehidupan penjara. Tahun 726 H, berdasarkan fakta yang diputar balikkan, Sultan megeluarkan perintah penangkapannya. Mendengar hal ini beliau berukata, “Saya menunggu hal itu. Disana ada kebaikan banyak sekali.”
Itulah Ibnu Taimiyah, ulama besar yang meringkuk dalam penjara Mesir. Baru saja ia bebas dari penjara, kemudian ditangkap lagi dan dipenjarakan yang kedua kalinya selama setengah tahun lagi. Sebabnya karena ia menulis sebuah kitab yang isinya tentang masalah ketuhanan yang tidak di terima banyak kalangan. Jadi, pribadi Ibnu Taymiyyah pun bukanlah tergolong ulama yang dekat dengan penguasa serta menjadi penjilat di sisinya. Banyak pula orang-orang maupun ulama yang menganggapnya sesat dan menyesatkan. Di dalam, penjara yang hanya setengah tahun itu ia berhasil menginsafkan penghuni penjara yang tinggal bersama beliau sehingga semua yang insaf dan kemudian menjadi pengikut yang setia.
B.
Pemikiran Ekonomi Ibn Taimiyah.
Harga yang adil
Pembahasan Ibnu Taimiyah tentang masalah harga
yaitu kompensasi yang setara (‘iwad al-mitshl) dan harga yang setara (thaman
al-mithl). Dia berkata: “kompensasi yang setara akan diukur dan di taksir
oleh hal-hal yang setara dan itulah esensi dari keadilan (nafs al-‘adl).
Dimana pun, ia membedakan antara dua jenis harga: harga yang tak adil dan
terlarang serta harga yang adil dan disukai. Dia mempertimbangkan harga yang setara
itu sebagai harga yang adil. Jadi, dua kata “adil” dan “setara” digunakan
saling mengganti.
Dalam
mendefinisikan “kompensasi yang setara”, Ibnu Taimiyah berkata: “yang dimaksud
kesetaraan adalah kuantitas dari objek khusus dalam penggunaan secara umum (‘urf).
Itu juga berkait dengan nilai dasar (rate/si’r) dan kebiasaan (‘adah).
Lebih dari itu ia menambahkan: “evaluasi yang benar terhadap kompensasi yang
adil didasarkan atas analogi dan taksiran dari barang tersebut dengan barang
lain yang setara (ekuvalen). Inilah benar-benar adil dan benar-benar diterima
dalam penggunaannya.
Mulanya,
kompensasi yang setara juga dimulai sebagai konsep moral dan hukum. Ia
mengatakan, keduanya hanya membutuhkan keterlibatan hukum secara minimum dan
lebih membutuhkan keterlibatan moral yang sebaik-baiknya. Dia berkata:
“mengkompensasikan suatu barang yang lain yang setara merupakan kewajiban
berlaku adil (adl wajib) dan bila pembayarannya secara sukarela
dinaikkan itu lebih baik dan merupakan perbuatan yang sangat diharapkan (ihsan
mustahabb). Tetapi, sebaliknya, mengurangi kuantitas dari nilai kompensasi
sangat dilarang dan merupakan ketidak adilan (dzulum muharram). Demikian
juga, mengganti barang yang cacat dengan yang setara merupakan keadilan yang
diperbolehkan (adl jaiz). Menigkatkan kerusakannya justru melanggar
hukum (muharram), sedang megurangi kerusakan merupakan kebaikan yang
dianjurkan (ihsan mustahabb).
Tentang perbedaan
antara kompensasi yang setara dengan harga yang setara, ia menguraikan: “jumlah
kuantitas yang tercatat dalam kontrak ada dua macam. Pertama, jumlah kuantitas yang sangat akrat
di masa masyarakat, yang biasa mereka gunakan. Kedua, jenis yang tak lazim (nadir),
sebagai akibat dari meningkat atau menurunnya kemaun (raghbah) atau
faktor lainnya. Ini menyatakan tentang harga yang setara.
Dalam kitab Fatawanya Ibnu Taimiyah juga memberikan
penjelasan yang lebih rinci tentang
beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan kemudian tingkat harga.
Beberapa faktor ini yaitu:
a.
Keinginan orang (al-raghabah) terhadap barang-barang
sering kali berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh berlimpah atau langka
nya barang yang diminta tersebut (al-matlub).
Suatu barang akan lebih disukai apabila ia langka daripada tersedia dalam
jumlah yang berlebihan.
b. Jumlah orang yang meminta (demander/tullab) juga mempengaruhi
harga. Jika jumlah orang yang meminta suatu barang besar, maka harga akan
relatif lebih tinggi dibandingkan dengan yang meminta jumlahnya sedikit.
c.
Harga juga akan
dipengaruhi oleh kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu,
selain juga besar dan kecilnya permintaan.jika kebuthan terhadap suatu barang
kuat dan berjumlah besar, maka harga akan naik lebih tinggi dibandingkan dengan
kebutuhannya lemah dan sedikit.
d. Harga juga akan berfariasi
menurut kualitas pembeli barang tersebut (al-mu’awid).
Jika pembeli ini merupakan orang kaya dan terpercaya (kredibel) dalam membayar kewajibannya, maka kemungkinan ia akan
memperoleh tingkat harga yang lebih rendah dibandingkan dengan orang yang tidak
kredibel (suka menunda kewajiban atau suka mengingkarinya)
e.
Tingkat harga
juga dipengaruhi oleh jenis (uang) embayaran yang digunakan dalam transaksi
jual beli. Jika uang yang digunakan adalah uang yang diterima luas (naqd ra’ij), maka kemungkinan harga
akan lebih rendah jika dibandingkan dengan menggunakan uang yang diterima luas.
Mekanisme pasar
Pemikiran Ibnu
Taimiyah mengenai pasar banyak dicurahkan melalui bukunya yang sangat terkenal
yaitu Al Hisbah Fiil Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibnu
Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga
yang terjadi pada waktu itu, dimana orang-orang menganggap bahwa naik dan
turunnya harga disebabkan oleh ketidakadilan (zulm/injustice) dari para pedagang atau penjual. Ia membantah pendapat ini, menurutnya: “Naik dan turunnya
harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan para pelaku transaksi. Tapi
terkadang penyebabnya adalah defisiansi dalam produksi atau penurunan terhadap
barang yang diminta, atau tekanan pasar. Oleh karena itu, jika permintaan
terhadap barang-barang tersebut naik sementara ketersediaannya menurun, maka
harganya akan naik. Sebaliknya, jika ketersediaan barang-barang naik dan
permintaan menurun maka harga barang tersebut akan turun juga. Kelangkaan dan
keberlimpahan barang mungkin bukan disebabkan oleh tindakan sebagian orang,
kadang-kadang disebabkan karena tindakan yang tidak adil atau juga bukan. Hal
itu adalah kehendak Allah yang telah menciptakan keinginan dalam hati manusia.
Ibnu Taimiyah adalah seorang pelopor yang
menjelaskan tentang penentuan harga dalam hubunganya dengan penawaran dan
permintaan. Ia
menyatakan bahwa jika permintaan terhadap barang meningkat, sedangkan penawaran
menurun, harga barang tersebut akan naik. Begitu pula sebaliknya.
Pencetakan
Uang sebagai Alat Tukar Resmi
Ibnu Taimiyah hidup pada zaman pemerintahan Bani Mamluk. Pada saat itu harga-harga barang ditetapkan dalam Dirham, yaitu mata uang peninggalan Bani Ayyubi. Karena desakan kebutuhan masyarakat terhadap mata uang dengan pecahan lebih kecil, maka Sultan Kamil Ayyubi memperkenalkan mata uang baru yang berasal dari tembaga yang disebut dengan Fulus. Dirham ditetapkan sebagai alat transaksi besar, dan Fulus digunakan untuk transaksi-transaksi dalam nilai kecil. Inilah yang kelak kemudian menginspirasi pemerintahan Sultan Kitbugha dan Sultan Dzahir Barquq untuk mencetak Fulus dalam jumlah sangat besar dengan nilai nominal yang melebihi kandungan tembaganya (intrinsic value). Akibatnya kondisi perekonomian semakin memburuk, karena nilai mata uang menjadi turun. Berkenaan dengan adanya fenomena penurunan nilai mata uang tersebut, Ibnu Taimiyah berpendapat sebagai berikut :
Penguasa seharusnya mencetak fulus (mata uang selain emas dan perak) sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka
.
Dari yang beliau nyatakan tersebut, dapat dipahami bahwa beliau melihat adanya hubungan antara jumlah uang yang beredar di masyarakat, total volume transaksi yang dilakukan, dan tingkat harga produk yang berlaku. Pernyataan dalam kalimat pertama (penguasa seharusnya mencetak Fulus sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat) dimaksudkan untuk menjaga harga agar tetap stabil. Menurutnya, nilai intrinsik mata uang harus sesuai dengan daya beli masyarakat di pasar sehingga tidak seorang pun, termasuk pemerintah dapat mengambil untung dengan melebur uang dan menjualnya dalam bentuk logam lantakan, atau mengubah logam tersebut menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaran mata uang, karena sifat-sifat alamiah uang yang termasuk kategori token money, semakin sulit bagi pemerintah untuk menjaga nilai uang. Yang dapat dilakukan pemerintah adalah tidak mencetak uang selama tidak ada kenaikan daya serap sektor riil terhadap uang yang dicetak tersebut. Melalui teori kuantitas uangnya Irving Fisher di atas, hal ini dapat dijelaskan melalui persamaan
Dari yang beliau nyatakan tersebut, dapat dipahami bahwa beliau melihat adanya hubungan antara jumlah uang yang beredar di masyarakat, total volume transaksi yang dilakukan, dan tingkat harga produk yang berlaku. Pernyataan dalam kalimat pertama (penguasa seharusnya mencetak Fulus sesuai dengan nilai yang adil (proporsional) atas transaksi masyarakat) dimaksudkan untuk menjaga harga agar tetap stabil. Menurutnya, nilai intrinsik mata uang harus sesuai dengan daya beli masyarakat di pasar sehingga tidak seorang pun, termasuk pemerintah dapat mengambil untung dengan melebur uang dan menjualnya dalam bentuk logam lantakan, atau mengubah logam tersebut menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaran mata uang, karena sifat-sifat alamiah uang yang termasuk kategori token money, semakin sulit bagi pemerintah untuk menjaga nilai uang. Yang dapat dilakukan pemerintah adalah tidak mencetak uang selama tidak ada kenaikan daya serap sektor riil terhadap uang yang dicetak tersebut. Melalui teori kuantitas uangnya Irving Fisher di atas, hal ini dapat dijelaskan melalui persamaan
:
MV = PT.
MV = PT.
dimana M (Money) adalah jumlah uang beredar, V (Velocity) adalah kecepatan uang beredar, P (Price) adalah tingkat harga produk dan T (Trade) adalah nilai produk yang diperdagangkan. Apabila pemerintah setiap kali butuh uang melakukan pencetakan mata uang tanpa memperhatikan daya serap sektor riil, maka jumlah uang beredar di masyarakat, M akan meningkat. Sementara bila V dan T tidak mengalami perubahan, dalam persamaan di atas agar sisi kanan sama dengan sisi kiri, maka otomatis P akan naik. Dengan kata lain, konsekuensi naiknya M akan mengakibatkan harga-harga produk mengalami kenaikan (tidak stabil), yang berarti terjadi inflasi yang meningkat.
.
KESIMPULAN
Dari uraian makalah di atas,
dapat kita simpulkan beberapa pemikiran Ibnu Taimiyah dalam perkembangan
ekonomi. Antara lain mengenai harga, beliau menyatakan bahwa yaitu kompensasi yang setara (‘iwad al-mithl) dan
harga yang setara (thaman al-mithl). Dia berkata: “kompensasi yang
setara akan diukur dan di taksir oleh hal-hal yang setara dan itulah esensi
dari keadilan (nafs al-‘adl). Dimana pun, ia membedakan antara dua jenis
harga: harga yang tak adil dan terlarang serta harga yang adil dan disukai. Dia
mempertimbangkan harga yang setara itu sebagai harga yang adil. Jadi, dua kata,
“adil” dan “setara” digunakan saling mengganti.
Tentang uang bliau
menyatakan bahwa fungsi utama
uang adalah sebagai alat pengukur nilai dan sebagai media untuk
memperlancar pertukaran barang.
DAFTAR PUSTAKA
A.Karim, Adiwarman, 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali
Pers.
A.Karim, Adiwarman, 2007. Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Rajawali
Pers.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI)
UII Yogyakarta, 2008.
Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers.
http://www.fusion-kandagalante.blogspot.com diakses 8-05-12 pukul 15.30
WIB
Manajemen Pemasaran
Makalah
ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliyah
“PENGANTAR MANAJEMEN”
Disusun
Oleh:
Mochtar
Jatmiko H .W :210210032
Eny
Fatmawati :210210038
Dosen
Pengampu:
Luhur Prasetiyo,M.E.I
JURUSAN
SYARI’AH
PROGRAM
STUDI MUAMALAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PONOROGO
2011
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur hanyalah
milik Allah SWT yang telah melimpahkan ilmu Shalawat serta semoga tercurah
kepada Rasul beserta keluarganya.
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi salah satu Tugas Tengah Semester mata kuliah Pengantar Bisnis di
Universitas Pendidikan Indonesia Jurusan Manajement.
Dalam memenuhi persyaratan tersebut
penulis mencoba membuat makalah yang berjudul “ DASAR–DASAR PEMASARAN“.
Dalam menyusun makalah ini penulis
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sebab
pengetahuan dan pengalaman yang di miliki penulis terbatas ,cukup banyak
tantangan dan hambatan yang penulis temukan dalam menyusun makalah ini.
Akhir kata ,semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Ponorogo,
Maret 2012
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pemenuhan kebutuhan dan keinginan serta nilai kualitas jasa sangat
ditentukan oleh tingkat kepentingan maupun kepuasan pelanggan sebagai
pemakainya. Pelayanan yang kurang memuaskan akan menyebabkan berkurangnya konsumen atau bahkan hilang karena konsumen
berpindah ke jasa layanan lain. Hal ini merupakan tantangan besar bagi
perusahaan dalam membangun citra perusahaan yang tidak hanya mampu membuat dan
membangun tapi juga dapat memberikan pelayanan yang memuaskan. Oleh sebab itu
perusahaan perlu mengetahui perilaku pelanggan dalam membeli, menggunakan dan
mengevaluasi jasa dalam rangka pemenuhan dan pemuasan kebutuhan.
Setiap perusahaan memiliki
tantangan untuk tetap mempertahankan usahanya antara lain bagaimana menjaga
kualitas pelayanan agar dapat bersaing dengan produk serupa dan juga produk
pengganti lainnya yang saat ini semakin banyak bermunculan. Salah satu faktor
yang harus diperhatikan dalam menjaga kualitas pelayanan yaitu dengan
memberikan pelayanan yang memuaskan, sesuai dengan atau melebihi harapan
pelanggan. Sehingga dirasakan sangat penting untuk mengetahui pelayanan yang
diharapkan oleh pelanggan.
Bila ditinjau dari sudut pandang perusahaan, salah satu cara yang efektif
dalam melakukan diferensiasi adalah melalui jasa atau pelayanan yang diberikan.
Hal ini membawa perubahan yang cukup mendasar dalam bisnis utama suatu
perusahaan. Sebagai contoh, semakin banyaknya bisnis utama restoran bergeser
dari sekedar menyediakan segala macam makanan untuk dijual, menjadi usaha
melayani dan memuaskan rasa lapar pelanggan dengan disertai usaha menyediakan
suasana yang kondusif bagi pelanggan untuk menikmati hidangan. Bahkan tidak
jarang pula di restoran disajikan pula hiburan musik.
Analisis mengenai tingkat kepuasan pelanggan ini nantinya dapat dijadikan
sebagai dasar untuk menentukan strategi dan program pemasaran yang relevan pada
situasi dan kondisi saat ini. Konsep strategi yang baik membutuhkan perumusan
masalah yang berlandaskan kepada wawasan yang lebih luas.
Manajemen pemasaran mengenal konsep bauran pemasaran (Marketing Mix) sebagai variabel-variabel
keputusan yang dapat dikendalikan oleh manajemen untuk mencapai tujuan
perusahaan. Di dalam konsep bauran pemasaran (Marketing Mix) terdapat 7 variabel yaitu produk (product), harga (price), promosi (promotion)
dan tempat (place), proses (process),personil (personil), dan fasilitas fisik (physical
facility).
Analisis tingkat kepuasan pelanggan memberikan landasan yang baik untuk
memahami dan memanfaatkan lebih efektif lagi konsep dan metode-metode pemasaran
produk bagi strategi dan program pemasaran. Strategi dan program pemasaran
diperlukan untuk mengatasi permasalahan pemasaran yang kompleks melalui
pendekatan terhadap sistem nyata di dalam perusahaan.
I.2 Perumusan Masalah
Dalam memberikan pelayanan seringkali terjadi perbedaan kualitas antara
yang diberikan suatu perusahaan yang diharapkan oleh pelanggan. Besarnya
perbedaan kualitas tersebut tergantung dari seberapa besar perusahaan tersebut dapat memenuhi
kebutuhan dan harapan pelanggannya serta tergantung pada perilaku pelanggan
dalam membeli, menggunakan dan mengevaluasi jasa yang diberikan.
Sejalan dengan pandangan pelanggan terhadap pelayanan sebuah perusahaan dikaitkan dengan
penjelasan latar belakang di atas dapat dirumuskan hal-hal yang akan dijadikan
acuan dalam pembuatan makalah ini, yaitu :
1.
Mendefinisikan arti dan peranan pemasaran
2. Menjelaskan arti dan fungsi manajemen
pemasaran
3. Perkembangan dan Evolusi manajemen
pemasaran
4. Kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1Definisi Pemasaran[1]
Pemasaran adalah
kegiatan manusia yang diarahkan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan melalui
proses pertukaran.
Dapat
dikatakan pula bahwa pemasaran terdiri dari serangkaian prinsip untuk memilih
pasar sasaran (Target Market),mengevaluasi
kebutuhan konsumen,mengembangkan barang dan jasa pemuas keinginan,memberikan
nilai kepada konsumen dan laba bagi perusahaan.Maka tidaklah mengherankan jika
hampir semua perusahaan manufaktur maupun jasa/konsultanmenerapkan
rencana-rencana pemasaran.
2.1.1Peran Pemasaran
Peranan pemasaran saat ini tidak hanya menyampaikan produk atau jasa
hingga tangan konsumen tetapi juga bagaimana produk atau jasa tersebut dapat
memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan menghasilkan laba. Sasaran dari
pemasaran adalah menarik pelanggan baru dengan menjanjikan nilai superior,
menetapkan harga menarik, mendistribusikan produk dengan mudah, mempromosikan
secara efektif serta mempertahankan pelanggan yang sudah ada dengan tetap
memegang prisip kepuasan pelanggan.
2.2Arti Fungsi Manajemen Pemasaran
Manajemen
Pemasaran adalah analisis,perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas
program yang dirancang untuk menciptakan,membentuk dan mempertahankan
pertukaran yang menguntungkan dengan pembeli sasaran (Target Buyer’s)untuk mencapai tujuan- tujuan organisasi.
Kalau
dapat disebut secara singkat,sebenarnya manajemen pemasaran tidak lain adalah
manajemen permintaan (Demand Manajemen).
Dari
definisi pemasaran tersebut di muka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut[2] :
1. Pemasaran
merupakan suatu proses manajerial
yang memanifestasikan sendiri dalam
program yang dirumuskan secara seksama
untuk memperoleh tanggapan yang diinginkan.
2. Pemasaran
berupaya untuk menciptakan pertukaran nilai secara sukarela.Di sini pemasaran
berusaha mendapatkan tanggapan dari
pihak lain dengan cara merumuskan seperangkat manfaat yang cukup menarik bagi pasar sasaran untuk
mendapatkan pertukaran secara sukarela.
3. Pemasaran merupakan kegiatan memiih suatu
pasar sasaran dan bukan untuk melayani semua pasar serta semua
kebutuhan.Kegiatan ini berupa membagi-bagi pasar menjadi beberapa
pangsa,kemudian memutuskan pangsa pasar mana yang akan dilayani,berdasarkan
besarnya pasar,potensi laba,tujuan perusahaan dan lain-lainnya.
4. Pemasaran
bertujuan untuk membantu perusahaan dalam menjaga kelangsungan hidupnya secara
sehat.Suatu perencanaan pemasaran yang efektif menghendaki agar suatu
perusahaan haruslah benar benar spesifik dalam menetapkan sasaran –sasarannya.
5. Pemasaran
mengandalkan pada perancangan penawaran perusahaan yang bukan dilihat dari segi
selera pribadi penjual,melainkan harus dilihat dari segi selera
penjual,melainkan harus dilihat dari segi kebutuhan serta keinginan pembeli.
6. Pemasaran
menggunakan dan meramu seperangkat sarana yang disebut bauran pemasaran
(Marketing Mix),yaitu berupa rancanggan penawaran,penetapan harga,komunikasi
dan distribusi.
Definisi lain mengenai manajemen
pemasaran adalahsuatu usaha untuk merencanakan, mengimplementasikan(
yang terdiri dari kegiatan mengorganisaikan, mengarahkan, mengkoordinir ) serta
mengawasi atau mengendalikan kegiatan pemasaran dalam suatu organisasi agar
tercapai tujuan organisasi secara efesien dan efektif.
Di dalam fungsi manajemen pemasaran ada kegiatan menganalisis yaitu
analisis yang dilakukan untuk mengetahui pasar dan lingkungan pemasarannya,
sehingga dapat diperoleh seberapa besar peluang untuk merebut pasar dan
seberapa besar ancaman yang harus dihadapi.
ANALISIS
|
PENGENDALIAN
|
- Mengukur
hasil
|
-
Mengevaluasi hasil
|
- Mengambil
tindakan
perbaikan
|
IMPLEMENTASI
|
-
Menjalankan
Rencana-rencana
|
PLANNING
|
- Mengembangkan
rencana strategik
|
- Mengembangkan
rencana pemasaran
|
Gambar 1. Fungsi
Manajemen Pemasaran (Kottler, 2000)
Penjelasan fungsi pemasaran yang merupakan
kegiatan terpadu dan saling mendukung, antara lain [3]:
a. Perencanaan pemasaran
Penentuan segala sesuatu sebelum dilakukan
kegiatan-kegiatan pemasaran
meliputi
: tujuan, strategi, kebijaksanaan serta taktik yang dijalankan.
Tujuan :
-
Meniadakan
ketidakpastian masa datang bila ada perubahan- perubahan karena situasi dan
kondisi perusahaan maupun diluar perusahaan maupun diluar perusahaan tidak
menentu.
-
Karena
tujuan organisasi sudah difokuskan maka dengan perencanaan akan menghindari
adanya penyimpangan tujuan.
-
Reancana
walaupun mahal tetapi ekonomis karena segala kegiatan telah terfokuskan dengan
segala biaya- biayanya.
Rencana
pemasaran terinci diperlukan untuk setiap bisnis, produk atau merk.
Sebagai syarat minimal perencanaan harus
berisi bagian-bagian sebagai berikut :
BAGIAN TUJUAN
1. Ringkasan bagi ekskutif : Menyajikan pandangan
singkat atas
rencana
yang diusulkan agar dapat ditinjau dengan cepat oleh manajemen.
2. Situasi pemasaran saat ini Menyajiakan data
latar belakang yang
relevan mengenai pasar, produk, persaingan dan distribusi.
relevan mengenai pasar, produk, persaingan dan distribusi.
3. Analisis ancaman dan peluang Mengidentifikasi ancaman dan
peluang utama yang mungkin mempengaruhi produk.
4. Sasaran dan isu Menentukan
sasaran perusahaan untuk produk di bidang penjualan, pangsa pasar, laba serta
isu yang akan mempengaruhi sasaran ini.
5. Strategi pemasaran Menyajikan pendekatan pemasaran
yang luas, yang akan digunakan untuk mencap[ai sasaran dalam rencana.
6. Program tindakan Menspesifikasikan apa yang
akan dilakukan, siapa yang akan melakukannya, kapan dan berapa biayanya.
7. Anggaran Laboran
laba dan rugi yang diproyeksikan yang meramalkan hasil keuangan yang diharapkan
dari rencana tadi.
8. Pengendalian Menunjukkan
bagaimana kemajuan rencana akan dipantau.
b. Implementasi pemasaran[4]
Adalah Proses yang mengubah strategi dan
rencana pemasaran menjadi tindakan pemasaran untuk mencapai sasaran.
Implementasi mencakup aktivitas sehari-hari, dari bulan ke bulan yang secara
efektif melaksanakan rencana pemasaran. Kegiatan ini dibutuhkan program
tindakan yang menarik semua orang atau semua aktivitas serta struktur
organisasi formal yang dapat memainkan peranan penting dalam
mengimplementasikan strategi pemasaran.
Implementasi yang sukses
tergantung dari beberapa kegiatan kunci yaitu:
v Pengorganisasian kegiatan pemasaran, yaitu
:
Ø Proses menciptakan hubungan antara fungÃs
personalia dan factor fisik (sarana ), agar kegiatan pemasaran yang harus
dilaksanakan bisa mancapai tujuan yang benar, meliputi : pembagian kerja,
wewenang, tanggung jawab dan pelaporan kerja.
Tujuan
: setiap orang di dalam organisasi bertanggung jawab dalam
melaksanakan kegiatan pemasaran yang telah dibebankan
melaksanakan kegiatan pemasaran yang telah dibebankan
kepadanya sehingga tidak overlapping pekerjaan.
Bentuk
umum dalam departemen pemasaran yang modern, antara lain :
-
organisasi
fungsional dimana berbagai aktivitas pemasaran yang berbeda dikepalai oleh
spesialis fungsional : manajemen
penjualan, periklanan, riset pemasaran, pelayanan terhadap pelanggan, manajemen
produk baru.
-
Organisasi
geografik, dimana karyawan bagian penjualan dan pemasaran diberi tugas di
negara, wilayah atau distrik tertentu.
-
Organisasi
manajemen produk, karyawan inin mengembangkan pemasaran dan strategi lengkap
untuk produk atau merk tertentu, bila perusahaan ini mempunyai banyak produk
atau merk yang amat berbeda.
-
Bila
firm yang menjual satu lini produk kepada banyak tipe pasar berbeda yang
mempunyai organisasi manajemen pasar. Manajer ini bertanggung jawab untuk
mengembangkan rencana jangka panjang dan tahunan untuk keunggulan utama dari
sistem ini adalah bahwa perusahaan diorganisasikan disekitar kebutuhan spesifik
segmen pelanggan.
v Pengarahan kegiatan pemasaran, yaitu :
Ø Usaha yang berhubungan dengan segala
sesuatu kegiatan pemasaran agar semuanya itu dapat dilakukan dengan baik,
meliputi :
-
Pemberian
perintah secara baik, harus ada follow
up-nya, secara senderhana, perlu penjelasan sehingga ada pengertian dan
sifatnya harus konsultatif.
-
Motivasi
-
Kepemimpinan
Dengan
pengarahan segala kegiatan yang menyimpang akan terdeteksi dan pimpinan dapat
memberikan motivasi untuk menghasilkan sesuatu yang sesuai dengan harapan serta
agar terjadi harmonisasi antar anggota organisasi / firm.
v Pengkoordinasian kegiatan pemasaran, yaitu
:
Ø Usaha meng-sinkronkan dan menyatukan
segala kegiatan pemasaran dalam organisasi agar tercapai tujuan yang efektif
dan efesien.
Cara-
cara menjalankan koordinasi yang efektif, dengan berbagai cara, yaitu :
1. Diadakan prosedur yang terang dan jelas
dan ditentukan tanggal penyelesaian ( deadline )
2. Koordinasi dilakukan secara formal melalui
pimpinan staff pembantu, penitia maupun pejabat penghubung tetap dilakukan
kontak tidak formal.
c. Pengendalian / Evaluasi kegiatan pemasaran, yaitu :
Ø Usaha memberikan petunjuk pada para
pelaksana agar mereka selalu bertindak sesuai dengan rencana, meliputi :
-
Penentuan
Standard
-
Supervisi
kegiatan atau pemeriksaan
-
Perbandingan
hasil dengan Standard
-
Kegiatan
mengkoreksi Standard
Menetapkan
Mengukur
Mengevaluasi
Mengambil
sasaran
kinerja
kinerja tindakan
perbaikan
Apa
yang ingin dicapai?
|
Apa
yang terjadi?
|
Mengapa
hal ini terjadi
|
Apa
yang harus kita lakukan mengenai hal tersebut
|
Gambar
2. Proses pengevaluasian kegiatan pemasaran
Kegiatan pengendalian / evaluasi diatas dapat dikelompokkan dua macam :
1. Pengendalian operacional termasuk
memeriksa kinerja yang sedang berlangsung terhadap rencana tahunan dan
mengambil tindakan perbaikan kalau perlu.
Tujuannya adalah memastikan
bahwa perusahaan mencapai penjualan, laba, dan sasaran lain yang ditetapkan
dalam rencana tahunannya. Kegiatan ini juga mencakup penentuan produk, wilayah,
pasar dan saluran yang berbeda yang dapat mendatangkan laba.
2.Pengendalian strategik meliputi pengamatan
apakah strategi dasar perusahaan sesuai dengan peluang yang terbuka. Strategi
dan program pemasaran dapat ketinggalan zaman dalam waktu singkat dan setiap
perusahaan harus secara periodik menilai ulang pendekatan terhadap pasar secara
keseluruhan.
2.3Perkembangan dan Evolusi Manajemen
Pemasaran[5]
Ada pun tahap-tahap
perkembangan atau evolusi manajemen pemasaran adalah sebagai berikut :
- Tahap Orientasi Produksi
Pada tahap awal ini, sebuah
perusahaan biasanya berorientasi ke bidang produksi. Perencanaan perusahaan
dibuat oleh eksekutif produksi dan departemen tehnik. Peran dari bidang atau departemen penjualan
hanyalah sekadar menjual produk yang dihasilkan oleh bagian produksi dan
keuangan. Tahap ini sering disebut sebagai tahap “perangkap tikus” yang lebih
baik. Asumsi yang mendasari ialah asal produk bermutu baik dan harga yang
wajar, produk pasti laku dijual. Tidak dibutuhkan upaya pemasaran untuk
membujuk orang membeli produk yang ditawarkan.
Dalam tahap ini, perusahaan
belum mengakui departemen pemasaran. Yang ada adalah departemen penjualan yang
dipimpin oleh manajer penjualan yang bertugas mengelola tenaga penjualan. Hal
semacam ini mendominasi berbagai perusahaan di dunia hingga tahun 1930-an.
- Tahap Orientasi Penjualan
Dunia memberi sebuah pelajaran berharga bahwa masalah utama dalam ekonomi
adalah bukanlah memproduksi berbagai produk secara cukup. Tetapi yang menjadi
masalah adalah bagaimana menjual produk-produk tersebut. Hanya
memproduksi “perangkap tikus” yang lebih baik tidak menjamin keberhasilan
perusahaan dalam menguasai pasar. Untuk menguasai pasar, harus dilakukan
promosi yang memadai. Dengan promosi yang memadai, penjualan produk secara
besar-besaran akan bisa dicapai. Dalam tahap ini, penjualan dan pengelolaannya
memperoleh pengakuan dan tanggung-jawab baru dalam perusahaan.
Akan tetapi, di samping memperoleh pengakuan yang tinggi, pada tahap ini
penjualan memperoleh reputasi yang buruk. Jaman ini dikenal sebagai jaman
“menjual keras”. Hal ini digambarkan dengan para sales yang mendatangi rumah ke
rumah ( door to door ). Dengan perilaku ini menyebabkan calon konsumen
“terpaksa harus membeli” produk yang ditawarkan para sales tersebut. Konsep
“menjual keras” ini tidak hanya dilakukan oleh bisnis korporat saja, tetapi
organisasi-organisasi non bisnis juga menggunakan konsep ini. Akibatnya, konsep
“penjualan keras” ini banyak menuai kritik dan kecaman. Bahkan pekerjaan
sebagai sales banyak mendapat pandangan negatif.
Pada tahap penjualan ini, terjadi dua perubahan penting dalam pengelolaan
organisasi bisnis. Pertama, semua aktivitas pemasaran seperti periklanan dan
riset pemasaran biasanya dipimpin oleh manajer penjualan atau wakil direktur
bidang penjualan. Kedua, kegiatan
seperti pelatihan dan analisis penjualan yang sebelumnya ditangani oleh
departemen lain sekarang dikelola oleh departemen penjualan. Secara umum tahap
ini berjalan dari tahun 1930-an sampai tahun 1950-an.
- Tahap Orientasi Pemasaran
Pada tahap ketiga ini, perusahaan-perusahaan menganut konsep manajemen
pemasaran yang terkoordinir dan diarahkan untuk mencapai tujuan ganda :
orientasi konsumen dan volume penjualan yang menguntungkan. Perhatian ditujukan
ke pemasaran, bukan ke penjualan. Eksekutif puncaknya disebut sebagai manajer
pemasaran atau wakil direktur pemasaran. Dalam tahap ini beberapa aktivitas
yang biasanya dikelola oleh eksekutif
departemen lain, kini menjadi tanggung-jawab manajer pemasaran. Misalnya
aktivitas pengendalian sediaan, pergudangan dan aspek-aspek perencanaan produk.
Para manajer pemasaran dilibatkan sejak tahap awal dari daur produksi. Dengan
pelibatan sejak awal ini diharapkan mereka dapat mengintegrasikan pemasaran ke
dalam setiap tahap dari aktivitas perusahaan. Pemasaran harus mempengaruhi
semua kebijakan perusahaan, baik yang jangka pendek maupun yang jangka panjang.
Penerapan konsep pemasaran ini akan berhasil hanya bila mendapat dukungan
dari manajemen puncak. Pasalnya, “hanya manajemen puncaklah yang bisa
menyediakan iklim, disiplin, dan kepemimpinan yang dibutuhkan untuk sebuah
program pemasaran yang berhasil,” demikian ungkap seorang eksekutif Chase Bank.
Bahkan, seorang eksekutif puncak pemasaran di International Mineral and
Chemical Coorporation memperingatkan :”Sebuah perusahaan tidak dapat menjadi
sadar konsumen hanya karena keputusan dan perintah. Karena semua organisasi
cenderung mencontoh pemimpinnya, sehingga penting untuk seorang pemimpin bisnis menjadi sadar-konsumen....Dia akan
dapat mengembangkan suasana, atmosfir dan semangat kesatuan yang memantulkan citra bahwa
konsumen adalah raja di perusahaan kami, dan gagasan ini meresap ke seluruh
bagian dalam perusahaan”.
Dewasa ini sebagian besar
perusahaan besar, terutama perusahaan multi nasional, berada pada tahap ini.
Mereka telah mengadopsi konsep pemasaran untuk menjalankan usaha bisnisnya.
Burouhgs Coorporation menunjukkan citra perusahaan yang telah sepenuhnya
menerapkan konsep pemasaran. Dia berkata,”Setiap perusahaan yang bukan
merupakan organisasi pemasaran tidak dapat dikatakan sebagai perusahaan.”
Presiden Direktur Pepsi Cola berkata,”Bisnis kita adalah bisnis pemasaran”.
- Tahap Orientasi Manusia dan Tanggung-jawab Sosial
Kondisi sosial dan ekonomi
pada tahun 1970-an mendorong munculnya tahap ke empat dalam evolusi manajemen
pemasaran, tahapan yang banyak diwarnai oleh orientasi sosial
kemasyarakatannya. Di sini eksekutif pemasaran harus bertindak berdasarkan
sikap dan tanggung-jawab sosial jika mereka ingin berhasil, atau selamat.
Tekanan-tekanan dari luar – tekanan-tekanan dari luar – ketidakpuasan konsumen,
perhatian pada masalah-maslah lingkungan, dan kekuatan-kekuatan politik yang
legal – mempengaruhi program pemasaran perusahaan-perusahaan.
Yang perlu diperhatikan adalah
meskipun di atas diuraikan pembagian tahun untuk masing-masing tahapan,
sesungguhnya pembagian di atas hanyalah pembagian secara umum saja. Pada
kenyataannya, tidak ada waktu yang pasti yang membatasi masing-masing dari
keempat tahapan evolusi manajemen pemasaran di atas.
BAB
III
KESIMPULAN
Pemasaran adalah
kegiatan manusia yang diarahkan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan melalui
proses pertukaran.
Manajemen
Pemasaran adalah analisis,perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas
program yang dirancang untuk menciptakan,membentuk dan mempertahankan
pertukaran yang menguntungkan dengan pembeli sasaran (Target Buyer’s)untuk mencapai tujuan- tujuan organisasi.
Penjelasan fungsi pemasaran
yang merupakan kegiatan terpadu dan saling mendukung, antara lain :
a. Perencanaan pemasaran
b.
Implementasi pemasaran
c. Pengendalian / Evaluasi kegiatan pemasaran
Ada pun tahap-tahap
perkembangan atau evolusi manajemen pemasaran adalah sebagai berikut :
a. Tahap Orientasi Produksi
b. Tahap Orientasi Penjualan
c. Tahap Orientasi Pemasaran
d.
Tahap Orientasi Manusia dan Tanggung-jawab Sosial
DAFTAR PUSTAKA
“Manjaemen Pemasaran Bank”Edisi
Revisi,Penerbit:Liberty Yogyakarta,Dra Murti Sumarni.MM,hal:5
Kasmir,SE,MM.Manajemen
Perbankan,Rajawali Pers Jakarta hal:153-155[1]
Alma, Buchari. Pengantar Bisnis.
Alfabeta. Bandung, 2008.
[1]“
Manjaemen Pemasaran Bank”Edisi Revisi,Penerbit:Liberty Yogyakarta,Dra Murti
Sumarni.MM,hal:5
[2]
Kasmir,SE,MM.Manajemen Perbankan,Rajawali Pers Jakarta hal:153-155
[3] http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-pemasaran-fungsi-pemasaran-marketing-ilmu-manajemen-pemasaran
[4] ibid
[5] Alma,
Buchari. Pengantar Bisnis. Alfabeta. Bandung,
2008.
Kelompok :
1. Mochtar
Jatmiko
2. Ely
Nurdiana
3. Bariatul
Ismi
A.
Sejarah
BNI Syariah
Tempaan krisis moneter
tahun 1997 membuktikan ketangguhan sistem perbankan syariah. Prinsip Syariah
dengan 3 (tiga) pilarnya yaitu adil, transparan dan maslahat mampu menjawab
kebutuhan masyarakat terhadap sistem perbankan yang lebih adil. Dengan berlandaskan
pada Undang-undang No.10 Tahun 1998, pada tanggal tanggal 29 April 2000
didirikan Unit Usaha Syariah (UUS) BNI dengan 5 kantor cabang di Yogyakarta,
Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin. Selanjutnya UUS BNI terus
berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.
Disamping itu nasabah
juga dapat menikmati layanan syariah di Kantor Cabang BNI Konvensional (office
channelling) dengan lebih kurang 750 outlet yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap
memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan Pengawas Syariah
(DPS) yang saat ini diketuai oleh KH.Ma'ruf Amin, semua produk BNI Syariah
telah melalui pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi aturan syariah.
Di dalam Corporate
Plan UUS BNI tahun 2000 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer dan akan
dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terlaksana pada tanggal 19 Juni
2010 dengan beroperasinya BNI Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Realisasi
waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal berupa
aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No.19 tahun 2008
tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No.21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah. Disamping itu, komitmen Pemerintah terhadap pengembangan
perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan produk
perbankan syariah juga semakin meningkat.
B. Produk BNI Syariah
BNI Syariah membagi
produk-produk yang ditawarkan menjadi 3 kriteria :
1. Consumer
Banking
2. Small Bussines
3. Corporate Banking
Untuk lebih jelasnya kita akan mencoba membahas produk yang ada dalam
setiap kriteria yang ditawarkan.
1. Consumer
Banking
a)
Dana Investasi :
§
TabunganKu iB
TabunganKu iB adalah simpanan dalam mata uang rupiah yang dikelola
berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
Setoran awalnya sangat ringan dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
Keuntungan:
·
Mendapatkan BNI Syariah Card yang dapat
dimanfaatkan sebagai:
o
Kartu Debit untuk belanja di merchant
berlogo mastercard di seluruh dunia.
o
Kartu ATM melalui jaringan BNI ATM, ATM
Bersama, ATM Link di seluruh Indonesia serta jaringan ATM Internasional Cirrus
di seluruh dunia.
·
Mendapatkan bonus yang nilainya
ditentukan oleh Bank dan tidak diperjanjikan di muka.
·
Bebas biaya kelolaan rekening.
·
Layanan informasi dan dapat bertransaksi
melalui E-banking (ATM, Call center 5789 9999 dan 500046, internet banking dan
sms banking). Layanan e-channel ini didukung oleh infrastruktur teknologi PT.
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
·
Pembukaan rekening dan transaksi
penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di lebih dari 787 kantor cabang BNI
dan 58 kantor cabang BNI Syariah.
·
Diikutsertakan dalam program penjaminan
pemerintah.
Fasilitas:
·
Buku Tabungan
·
Kartu ATM dan PIN
Persyaratan:
·
Mengisi formulir aplikasi pembukaan
rekening.
·
Menunjukkan asli bukti identitas diri
(KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
·
Melakukan setoran awal Rp. 20.000,-
§
§
Deposito iB Hasanah
Deposito iB Hasanah adalah simpanan berjangka menggunakan prinsip
Mudharabah Mutlaqah. Mudharabah muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik
modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan,
yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Deposito iB Hasanah
mengelola dana Anda dengan cara disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif
maupun pembiayaan konsumtif yang halal dan bermanfaat untuk kemaslahatan umat.
Keuntungan:
·
Tersedia dalam pilihan mata uang Rupiah
atau USD
·
Bagi hasil dapat ditransfer ke rekening
Tabungan, Giro atau menambah pokok simpanan.
·
Pada saat jatuh tempo dapat diperpanjang
secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO) atau tidak otomatis (non ARO)
·
Tersedia pilihan jangka waktu :1, 3, 6
dan 12 untuk Deposito IDR serta 6 dan 12 bulan untuk Deposito USD.
Fasilitas:
Sertifikat Kepemilikan (Bilyet Deposito)
Persyaratan:
·
Mengisi formulir aplikasi pembukaan
rekening.
·
Menunjukkan asli bukti identitas diri(KTP/SIM/Paspor)
dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
·
Melakukan setoran untuk pembukaan
rekening, yaitu sebesar minimal Rp. 1.000.000,- untuk Deposito iB Rupiah atau USD
1.000 untuk Deposito iB USD.
§ Tabungan iB Tapenas
iB Tapenas Hasanah
adalah tabungan perencanaan yang dikelola secara syariah dengan akad mudharabah
muthlaqah. iB Tapenas Hasanah membantu Anda untuk menyiapkan rencana masa depan
Anda melalui iB Tapenas Hasanah, seperti rencana liburan, pernikahan, umroh ataupun
pendidikan untuk buah hati Anda. Dengan setoran sesuai kemampuan dan
perlindungan asuransi, iB Tapenas Hasanah dapat membantu Anda mewujudkan
rencana masa depan keluarga yang lebih baik.
Keuntungan:
·
Bagi hasil kompetitif dan lebih tinggi
dibanding tabungan biasa.
·
Setoran bulanan sesuai dengan
perencanaan, mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp 5 juta/bulan.
·
Asuransi otomatis bebas premi oleh
asuransi Syariah.
·
Manfaat asuransi jiwa hingga Rp 750
juta.
·
Manfaat asuransi kesehatan hingga Rp
1.250.000/hari/orang.
·
Perlindungan asuransi jiwa plus asuransi
kesehatan (premi 5%, 10% dan 20%).
·
Pelayanan di lebih dari 787 kantor
cabang BNI dan 58 kantor cabang BNI Syariah.
Fasilitas:
·
Buku Tabungan.
·
Dapat dilakukan autodebet dari rekening
afiliasi Tabungan iB Hasanah atau Tabungan iB Bisnis Hasanah untuk setoran
bulanan.
Persyaratan:
·
Mengisi formulir aplikasi pembukaan
rekening.
·
Menunjukkan asli bukti identitas diri
(KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
·
Memiliki rekening Tabungan iB Hasanah
·
Melakukan setoran awal Rp. 100.000,-
·
Jangka waktu minimal 1 tahun, maksimal
18 tahun
·
Usia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun
dimana maksimal usia penabung 65 tahun pada saat jatuh tempo.
Tabungan iB THI
Hasanah dari BNI Syariah merupakan produk tabungan yang dikhususkan untuk
memenuhi Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dikelola secara aman dan bersih
sesuai syariah dengan akad mudharabah muthlaqah. Tabungan iB THI Hasanah telah
tergabung dalam layanan online SISKOHAT (Sistem Koordinasi Haji Terpadu) yang
memungkinkan jamaah haji memperoleh kepastian porsi dari Kementrian Agama pada
saat jumlah tabungan telah memenuhi persyaratan.
Keuntungan:
·
Bebas biaya pengelolaan rekening dan
biaya penutupan rekening.
·
Pembukaan rekening dan penyetoran dapat
dilakukan di lebih dari 787 kantor cabang BNI dan 58 kantor cabang BNI Syariah
·
Calon haji dilindungi asuransi
kecelakaan diri dan kematian.
·
On-Line dengan Siskohat.
·
Memperoleh Bagi Hasil yang menarik.
·
Dapat didaftarkan menjadi calon jamaah
haji ketika saldo tabungan sudah mencapai Rp 25 juta.
Fasilitas:
·
Buku Tabungan.
·
Dapat diakukan autodebet dari rekening
afiliasi Tabungan iB Hasanah untuk setoran bulanan.
Persyaratan:
·
Mengisi formulir aplikasi pembukaan
rekening.
·
Menunjukkan asli bukti identitas diri
(KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
·
Memiliki rekening Tabungan iB Hasanah
·
Melakukan setoran awal Rp. 500.000,-
§ Tabungan
iB Hasanah
Tabungan iB Hasanah
adalah simpanan dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip
syariah dengan akad mudharabah muthlaqah atau akad wadiah. Mudharabah
muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal)
dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian
akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank)
diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi
sesuai syariah. Wadiah (titipan) adalah akad antara penitip (nasabah)
dengan pihak yang dititipkan (Bank).
Keuntungan:
·
Mendapatkan BNI Syariah Card yang dapat
dimanfaatkan sebagai:
o Kartu Debit untuk belanja di merchant berlogo mastercard di seluruh
dunia.Kartu ATM melalui jaringan BNI ATM, ATM Bersama, ATM Link di seluruh
Indonesia serta jaringan ATM Internasional Cirrus di seluruh dunia.
o Mendapatkan bagi hasil yang kompetitif.
·
Layanan informasi dan dapat bertransaksi
melalui E-banking (ATM, Call center 5789 9999 dan 500046, internet banking dan
sms banking). Layanan e-channel ini didukung oleh infrastruktur teknologi PT.
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
·
Pembukaan rekening dan transaksi
penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di lebih dari 787 kantor cabang BNI dan
58 kantor cabang BNI Syariah.
·
Diikutsertakan dalam program penjaminan
pemerintah.
·
Dapat dijadikan agunan pembiayaan.
Fasilitas:
·
Buku Tabungan
·
Kartu ATM dan PIN
·
Autodebet untuk setoran bulanan Tapenas
iB Hasanah dan Tabungan Haji iB Hasanah
Persyaratan:
·
Mengisi formulir aplikasi pembukaan
rekening.
·
Menunjukkan asli bukti identitas diri
(KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
·
Melakukan setoran awal Rp. 100.000,-
§ Tabungan iB Prima Hasanah
Tabungan iB Prima
Hasanah adalah simpanan dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan
prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah. Mudharabah muthlaqah adalah
akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib)
untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang
disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk
mengelola modal atau menentukan arah investasi sesuai syariah.
Keuntungan:
·
Mendapatkan BNI Syariah Card Gold yang
dapat dimanfaatkan sebagai:
o
Kartu Debit untuk belanja di merchant
berlogo mastercard di seluruh dunia.
o
Kartu ATM melalui jaringan BNI ATM, ATM
Bersama, ATM Link di seluruh Indonesia serta jaringan ATM Internasional Cirrus
di seluruh dunia.
·
Penarikan melalui ATM hingga Rp 10
juta/hari.
·
Memperoleh manfaat ganda yaitu bagi
hasil yang lebih tinggi, nasabah mendapat jaminan asuransi kecelakaan diri
sebesar saldo tabungannya.
·
Fasilitas Executive Lounge di Bandara
yang bekerjasama dengan BNI.
·
Layanan informasi dan dapat bertransaksi
melalui E-banking (ATM, Call center 5789 9999 dan 500046, internet banking dan
sms banking). Layanan e-channel ini didukung oleh infrastruktur teknologi PT.
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
·
Pembukaan rekening dan transaksi penarikan
dan penyetoran dapat dilakukan di lebih dari 787 kantor cabang BNI dan 58
kantor cabang BNI Syariah.
·
Diikutsertakan dalam program penjaminan
pemerintah.
·
Dapat dijadikan agunan pembiayaan.
Fasilitas:
·
Buku Tabungan
·
Kartu ATM dan PIN
·
Autodebet untuk setoran bulanan iB
Tapenas Hasanah dan Tabungan iB Haji Hasanah
Persyaratan:
·
Mengisi formulir aplikasi pembukaan
rekening.
·
Menunjukkan asli bukti identitas diri
(KTP/SIM/Paspor) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.
·
Melakukan setoran awal Rp. 10.000.000,-
§ Tabungan
iB Tunas Hasanah
Tabungan iB Tunas Hasanah adalah produk simpanan dalam
mata uang Rupiah berdasarkan akad wadiah yang diperuntukkan bagi anak-anak dan
pelajar yang berusia di bawah 17 tahun.
Keuntungan
1.
Pada buku tabungan dan kartu tercetak nama anak
sendiri, sehingga memberikan rasa bangga dan memiliki atas tabungannya. Dengan
harapan akan memberikan motivasi kepada anak untuk terus menabung.
2.
Memberikan kesempatan kepada anak untuk belajar
melakukan transaksi sendiri di ATM, belanja, teller serta melalui SMS
Banking.
3.
Walaupun kartu ATM/Debit dipegang anak, namun orangtua
tetap dapat mengawasi transaksi anak karena ada notifikasi SMS yang akan
dikirimkan ke ponsel orangtua dengan pilihan transaksi debit/kredit senilai
≥Rp.20.000, ≥Rp.100.000, ≥Rp.250.000, ≥Rp.500.000,*).
4.
Orang tua dapat mengetahui saldo dan mutasi transaksi
melalui Internet Banking dan Phone Banking*).
5.
Bebas biaya pengelolaan rekening.
6.
Promo-promo merchant yang akan terus ditambah.
7.
Pada saat anak berumur > 17 tahun, maka tabungannya
akan dikorversi menjadi Tabungan iB Hasanah sehingga nasabah dapat menikmati
fitur dan layanan Tabungan iB Hasanah dengan syarat dan ketentuan produk sesuai
ketentuan yang berlaku di BNI Syariah.
Fasilitas
1.
Buku Tabungan
2.
Kartu ATM/Debit yang disebut Tunas Card
3.
Dapat menerima dana secara otomatis (otokredit) dari
rekening Tabungan iB Hasanah/iB Bisnis Hasanah/Giro iB Hasanah Perorangan IDR
milik orang tua/wali dengan menggunakan standing order.
Persyaratan
Anak memiliki kartu pelajar/paspor:
1.
Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah (CIF)
Perorangan dan Formulir PembukaanRekening yang ditandatangani oleh anak
2.
Melampirkan Kartu Pelajar atau paspor atau copy
akte kelahiran
3.
Melampirkan Kartu Keluarga (bila tidak tinggal serumah
dengan orang tua/wali)
4.
Membubuhkan tanda tangan anak pada buku tabungan
5.
Melakukan setoran awal minimal Rp. 100.000,
6.
Setoran selanjutnya Rp. 10.000,
Anak yang belum memiliki kartu
pelajar/paspor:
1. Mengisi
Formulir Aplikasi Data Nasabah (CIF) Perorangan dan Formulir
PembukaanRekening yang ditandatangani oleh orang tua/wali
2. Melampirkan copy
akte kelahiran
3. Melampirkan copy
Kartu Keluarga untuk anak yang tidak tinggal serumah dengan orang tua/wali.
4. Membubuhkan
contoh tanda tangan orang tua/wali pada buku tabungan.
5. Melakukan
setoran awal minimal Rp. 100.000,
6. Setoran
selanjutnya Rp. 10.000,
7. Orang tua
yang sudah memiliki rekening tabungan di BNI Syariah:
1.
Mengisi Formulir Persetujuan Pembukaan Rekening dan
Pelaksanaan Transaksi tanpa beamaterai yang ditandatangani oleh orang tua/wali.
2.
Melampirkan copy identitas diri (KTP/Paspor) orang
tua/wali
3.
Mengisi Formulir KYC (PMN)
Orang tua yang belum memiliki
rekening tabungan di BNI Syariah:
1.
Mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah (CIF)
Perorangan dan Formulir Pembukaan Rekening (khusus untuk orang tua/wali
yang belum memiliki rekening tabungan di BNI Syariah) dengan ditandatangani
oleh orang tua/wali dan bagi yang belum berkeinginan untuk membuka rekening di
BNI Syariah maka orang tua/wali cukup mengisi Formulir Aplikasi Data Nasabah
(CIF) dengan ditandatangani oleh orang tua/wali.
2.
Mengisi Formulir Persetujuan Pembukaan Rekening dan
Pelaksanaan Transaksi yang ditandatangani oleh orang tua/wali. Formulir ini
merupakan satu kesatuan dengan Formulir Pembukaan Rekening Anak
3.
Melampirkan copy identitas diri (KTP/Paspor) orang
tua/wali
4.
Mengisi Formulir KYC (PMN)
b)
Pembiayaan :
§
Multiguna iB Hasanah
Multiguna iB Hasanah
adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat
untuk membeli barang kebutuhan konsumtif dengan agunan berupa barang yang
dibiayai (apabila bernilai material) dan atau fixed asset yang ditujukan untuk
kalangan profesional dan pegawai aktif yang memiliki sumber pembayaran kembali
dari penghasilan tetap dan tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang
berlaku serta tidak termasuk kategori yang diharamkan Syariah Islam.
Keunggulan:
Keunggulan:
·
Proses lebih cepat dengan persyaratan
yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
·
Minimal pembiayaan Rp.25 Juta dan
maksimum Rp.2 Milyar.
·
Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 8
tahun.
·
Uang muka ringan.
·
Angsuran tetap tidak berubah sampai
lunas.
·
Pembayaran angsuran melalui debet
rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI
Syariah maupun BNI Konvensional.
Akad:
Murabahah
§
Pembiayaan THI iB Hasanah
Pembiayaan THI iB
Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah
untuk memenuhi kebutuhan biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) yang ditentukan oleh Departemen Agama, untuk mendapatkan nomor
seat porsi haji dengan menggunakan akad ijarah.
Keunggulan:
·
Proses lebih cepat dengan persyaratan
yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
·
Jangka waktu pembiayaan maksimal 3
(tiga) tahun atau s/d usia pemohon 60 tahun.
·
Maksimal sebesar 80% dari biaya setoran
awal BPIH untuk mendapatkan nomor seat porsi haji.
·
Pembayaran angsuran melalui debet
rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI
Syariah maupun BNI Konvensional.
Akad:
Ijarah
Qardh
Ijarah
Qardh
§
CCF
iB Hasanah
CCF iB Hasanah adalah
pembiayaan yang dijamin dengan cash, yaitu dijamin dengan Simpanan dalam bentuk
Deposito, Giro, dan Tabungan yang diterbitkan BNI Syariah.
Keunggulan:
·
Memberi kemudahan kepada nasabah yang
mempunyai Simpanan Rupiah ataupun Valas USD untuk memperoleh pembiayaan dengan
cara cepat.
·
Maksimum pembiayaan sebesar 90 % (untuk
Simpanan Rupiah) dan 60% (untuk Simpanan Valas USD) dari jumlah nominal
Deposito/Tabungan/Giro atas nama yang dijaminkan.
·
Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh
Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.
·
Maksimal jangka waktu selama 12 bulan
(untuk simpanan Rupiah) dan 3 bulan (untuk simpanan Valas USD) .
Akad:
Murabahah
Ijarah Multijasa
§
Oto iB Hasanah
Oto iB Hasanah adalah
fasilitas pembiayaan konsumtif murabahah yang diberikan kepada anggota
masyarakat untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan bermotor
yang dibiayai dengan pembiayaan ini.
Keunggulan:
Keunggulan:
·
Proses lebih cepat dengan persyaratan
yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
·
Minimal pembiayaan Rp.5 Juta dan
maksimum Rp.1 Milyar.
·
Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 5
tahun.
·
Uang muka ringan dan khusus kendaraan
bermotor roda 2 dengan pola kerjasama uang muka tidak diwajibkan.
·
Angsuran tetap tidak berubah sampai
lunas.
·
Pembayaran angsuran melalui debet
rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI
Syariah maupun BNI Konvensional.
Akad:
Murabahah
§
Multijasa iB Hasanah
Multijasa iB Hasanah
adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada masyarakat
untuk kebutuhan jasa dengan agunan berupa fixed asset atau kendaraan bermotor
selama jasa dimaksud tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang
berlaku serta tidak termasuk kategori yang diharamkan Syariah Islam.
Keunggulan:
·
Proses lebih cepat dengan persyaratan
yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
·
Minimal pembiayaan Rp.5 Juta dan
maksimum Rp.500 Juta.
·
Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 3
tahun.
·
Uang muka ringan.
·
Pembayaran angsuran melalui debet
rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI
Syariah maupun BNI Konvensional.
Akad:
Ijarah multijasa.
§
iB
Hasanah Card
Kafalah
|
Penerbit
kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap merchant atas
semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu
dengan Merchant dan atau penarikan uang tunai selain Bank atau ATM Bank
Penerbit Kartu.
|
Qard
|
Penerbit
kartu adalah pemberi pinjaman kepada pemegang iB Hasanah Card atas seluruh
transaksi penarikan tunai dengan menggunakan kartu dan transaksi pinjaman
dana.
|
Ijarah
|
Penerbit
kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang
Kartu.
|
§
Griya iB Hasanah
Griya iB Hasanah
adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat
untuk membeli, membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan,
apartemen dan sejenisnya), dan membeli tanah kavling serta rumah indent, yang
besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali
masing-masing calon.
Keunggulan:
Keunggulan:
·
Proses lebih cepat dengan persyaratan
yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
·
Minimal pembiayaan Rp.25 Juta dan
maksimum Rp.5 Milyar.
·
Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 15
tahun kecuali untuk pembelian kavling maksimal 10 tahun atau disesuaikan dengan
kemampuan pembayaran.
·
Uang muka ringan yang dikaitkan dengan
penggunaan pembiayaan.
·
Angsuran tetap tidak berubah sampai
lunas.
·
Pembayaran angsuran melalui debet
rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI
Syariah maupun BNI Konvensional.
Akad:
Murabahah
§
Pembiayaan Emas iB Hasanah
Pembiayaan Emas iB Hasanah merupakan
fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membeli emas logam mulia dalam bentuk
batangan yang diangsur secara pokok setiap bulannya melalui akad murabahah
(jual beli).
Keunggulan
·
Objek pembiayaan berupa logam mulia yang bersertifikat
PT ANTAM.
·
Angsuran tetap setiap bulannya selama masa pembiayaan
sampai dengan lunas.
·
Biaya administrasi yang ringan mulai dari Rp. 50.000,-
·
Margin kompetitif.
·
Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara
otomatis.
·
Jangka waktu pembiayaan minimal 2 tahun dan maksimal 5
tahun.
·
Maksimum pembiayaan sampai dengan Rp. 150.000.000,-
2. Small Bussines
a) Dana
Investasi :
§
Deposito iB Hasanah
Deposito iB
Hasanah adalah simpanan berjangka menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah.
Mudharabah muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal)
dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan
dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Deposito iB Hasanah mengelola dana
Anda dengan cara disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif maupun pembiayaan
konsumtif yang halal dan bermanfaat untuk kemaslahatan umat.
§
Giro iB
Hasanah
Giro iB
Hasanah merupakan simpanan dana pihak ketiga yang menggunakan prinsip Wadiah
Yadh Dhamanah. Giro iB Hasanah mendukung bisnis Anda dengan kemudahan on-line
pada cabang-cabang BNI Syariah di seluruh Indonesia. Wadiah Yadh Dhamanah
merupakan titipan dana yang dengan seizin dari pemilik dana dapat dioperasikan
oleh Bank untuk mendukung sektor riil, dengan jaminan bahwa dana dapat ditarik
sewaktu waktu oleh pemilik.
§
Tabungan iB Bisnis Hasanah
Tabungan iB Bisnis Hasanah adalah
simpanan transaksional untuk Anda para pengusaha dengan detail mutasi debit dan
kredit pada buku tabungan. Dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad
mudharabah muthlaqah, dengan bagi hasil yang kompetitif.
b) Pembiayaan
§ Pembiayaan Kerjasama Linkage Program iB
Hasanah
Pembiayaan Kerjasama Linkage Program iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan
dimana BNI Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola
executing kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) (BMT, BPRS, KJKS, dll) untuk
diteruskan ke end user (pengusaha mikro, kecil, dan menengah syariah).
Kerjasama dengan LKS dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui Lembaga
Pendamping.
§
Usaha
Kecil iB Hasanah
Usaha Kecil iB Hasanah adalah pembiayaan syariah yang digunakan
untuk tujuan produktif (modal kerja maupun investasi) kepada pengusaha kecil
berdasarkan prinsip-prinsip pembiayaan syariah.
§ Tunas Usaha iB Hasanah
(TUS)
Tunas Usaha iB Hasanah
(TUS) adalah pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang diberikan untuk
usaha produktif yang feasible namun belum bankable dengan prinsip syariah dalam
rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2007.
Pola kerjasama pemasaran dealer dilatarbelakangi oleh
adanya potensi pembiayaan kendaraan bermotor secara kolektif yang melibatkan
end user dalam jumlah yang cukup banyak. Hal tersebut membutuhkan tenaga
yang cukup besar dalam hal penyaluran, pemantauan, atau penyelesaian pembiayaannya.
Pembiayaan Kerjasama Kopkar/Kopeg iB Hasanah adalah
fasilitas pembiayaan mudharabah produktif dimana BNI Syariah sebagai pemilik
dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada Koperasi Karyawan
(Kopkar)/Koperasi Pegawai (kopeg) untuk disalurkan secara prinsip syariah ke
end user/pegawai.
Pembiayaan Valas iB Hasanah adalah
pembiayaan yang diberikan oleh unit operasional dalam negeri kepada nasabah
pembiayaan dalam negeri, dalam bentuk mata uang valuta asing.
Wirausaha iB Hasanah (WUS) adalah fasilitas pembiayaan
produktif yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha-usaha
produktif (modal kerja dan investasi) yang tidak bertentangan dengan
syariah dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Corporate Banking
a)
Dana Investasi :
Waktu menjadi hal yang sangat berharga dalam
berbisnis. Setiap kesempatan harus direspon secara cepat agar keuntungan bisa
diperoleh. Untuk itu Kami menyediakan Giro iB Hasanah bagi perusahaan Anda,
sarana transaksi keuangan yang bisa diandalkan karena mempunyai banyak fasilitas
dan keunggulan.
§
Deposito iB Hasanah
Deposito iB Hasanah adalah simpanan berjangka dengan
bagi hasil yang kompetitif, diperuntukkan bagi perusahaan Anda yang ingin
memiliki investasi berjangka yang menguntungkan dan menenangkan.
b) Pembiayaan
Pembiayaan Sindikasi
iB Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan oleh dua atau lebih Lembaga
Keuangan untuk membiaya suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan
yang sama, menggunakan dokumen yang sama dan diadministrasikan oleh Agen yang
sama pula.
Pembiayaan Onshore iB
Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan oleh unit operasional dalam negeri
kepada nasabah pembiayaan dalam negeri, dalam bentuk mata uang valuta asing
untuk membiayai usaha yang dikategorikan kegiatan ekspor (penghasil devisa).
Pembiayaan
Ekspor iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada eksportir
(perusahaan ekspor), baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk keperluan
modal kerja dalam rangka pengadaan barang-barang yang akan diekspor (sebelum
barang dikapalkan/preshipment) dan/atau untuk keperluan pembiayaan proyek
investasi dalam rangka produksi barang ekspor.
Pembiayaan Valas iB
Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan oleh unit operasional dalam negeri
kepada nasabah pembiayaan dalam negeri, dalam bentuk mata uang valuta asing.
Usaha Besar iB Hasanah
adalah pembiayaan syariah yang digunakan untuk tujuan produktif (modal kerja
maupun investasi ) kepada pengusaha pada segmentasi besar berdasarkan
prinsip-prinsip pembiayaan syariah.
Pembiayaan Kerjasama
Kopkar/Kopeg iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan mudharabah produktif dimana
BNI Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing
kepada Koperasi Karyawan (Kopkar)/Koperasi Pegawai (kopeg) untuk disalurkan
secara prinsip syariah ke end user/pegawai.
Pembiayaan Kerjasama
Linkage Program iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan dimana BNI Syariah
sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) (BMT, BPRS, KJKS, dll) untuk diteruskan ke end
user (pengusaha mikro, kecil, dan menengah syariah). Kerjasama dengan LKS dapat
dilakukan secara langsung ataupun melalui Lembaga Pendamping.
Pembiayaan kepada Multifinance adalah
penyaluran pembiayaan langsung dengan pola executing, kepada Multifinance untuk
usahanya dibidang perusahaan pembiayaan sesuai dengan prinsip Syariah.
Langganan:
Postingan (Atom)